Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.MAKSENTIUS M. TUPU
2.FREDIK OLIVIANUS BOLLA
46 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa 1 Maksentius M. Tupu dan Terdakwa 2 Fredik Olivianus Bolla tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Maksentius M.
Tupu dan Terdakwa 2 Fredik Olivianus Bolla oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa 1 Maksentius M.
Tupu dan Terdakwa 2 Fredik Olivianus Bolla dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa 1 Maksentius M.
Sabah;
- 1 (satu) unit printer merek EPSON L3210 warna hitam yang diakui kepemilikan oleh Maksentius M. Tupu;
dikembalikan kepada Terdakwa 1 Maksentius M.
Membebankan kepada Terdakwa 1 Maksentius M. Tupu dan Terdakwa 2 Fredik Olivianus Bolla membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Terdakwa:
1.MAKSENTIUS M. TUPU
2.FREDIK OLIVIANUS BOLLA
24 — 0
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Maksentius Bin Luase) dengan Pemohon II (Mutmainah Binti Hamsah) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2023, di di Mesjid Ladang Tungku, Sukau, Kinabatangan, Sabah, Malaysia;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada Pejabat Pencatat Nikah pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu di Malaysia untuk