Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2015 — Putus : 27-04-2015 — Upload : 18-05-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 30/PID.B/2015/PN.RTG
Tanggal 27 April 2015 — - MANSETUS JEHURU alias MANSI.
5316
  • KONDRADUS NUNGGAR alias KON, Terdakwa IV YOHANES JEBARU alias YAN, Terdakwa V EMILIANUS DUAR alias EMIL, Terdakwa VI FRANSISKUS XAFERIUS DUAR alias FERI dan Terdakwa VII MANSETUS JEHURU alias MANSI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengancaman ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. KANISIUS AGUR alias KANI, Terdakwa II. HERMANUS KUANG alias HERMAN, Terdakwa III. KONDRADUS NUNGGAR alias KON, Terdakwa IV.
    MANSETUS JEHURU alias MANSI, dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ; 5.
    - MANSETUS JEHURU alias MANSI.
    Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I KANISIUS AGUR alias KANI,Terdakwa II HERMANUS KUANG alias HERMAN, Terdakwa IIIKONDRADUS NUNGGAR alias KON, Terdakwa IV YOHANESJEBARU alias YAN, Terdakwa V EMILIANUS DUAR alias EMIL,Terdakwa VI FRANSISKUS XAVERIUS DUAR alias FERI danTerdakwa VII MANSETUS JEHURU alias MANSI, masingmasing denganpidana penjara selama 4 (empat) bulan potong masa tahanan dengan perintahagar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menetapkan barang bukti berupa
    MANSETUS JEHURU alias MANSI secara bersamasama mencabut parang danmengacungkan parang ke arah saksi korban dan saksi HENDRIKUS HERI sambilberteriak secara serempak serbu, bunuh dia, kami bunuh kau, sedangkan terdakwa IV.YOHANES JEBARU alias YAN dengan menggunakan tombak dan diacungkan ke arahsaksi korban dan saksi HENDRIKUS HERI sambil berkata saya bunuh kamu,mendengar ancaman para terdakwa tersebut, saksi korban YOHANES BAGUS menjaditakut dan langsung melarikan diri ke dalam pondok miliknya, sedangkan
    MANSETUS JEHURU alias MANSI mengambil batu yang ada di sekitar itu lalumelemparkan batu itu ke arah pondok saksi korban yang mengakibatkan atap pondoksaksi korban berlubang dan tidak dapat dipergunakan lagi, setelah melempari pondokmilik saksi korban, para terdakwa kemudian mulai membakar pondok milik saksi korbantersebut, karena merasa ketakutan, saksi korban yang berada di dalam pondok langsungmenelpon istrinya agar segera melaporkan ke polisi, karena para terdakwa hendakmembunuh saksi korban dan
    Kampung Lawir, karena terdakwa Idiserang oleh saksi korban Yohanes Bagus ;Bahwa kemudian saudarasaudara terdakwa EMILIANUS DUAR datangdari Kampung Lawir berkumpul di pondok milik terdakwa EMILIANUSDUAR ;Bahwa yang berkumpul pada saat itu adalah terdakwa I KANISIUS AGURalias KANI, terdakwa IIT HERMANUS KUANG alias HERMAN, terdakwaI KONDRADUS NUNGGAR alias KON, terdakwa IV YOHANESJEBARU alias YAN, terdakwa V EMILIANUS DUAR alias EMIL,terdakwa VI FRANSISKUS XAVERIUS DUAR alias FERI dan terdakwaVII MANSETUS
    KONDRADUSNUNGGAR alias KON, Terdakwa IV YOHANES JEBARU alias YAN, TerdakwaV EMILIANUS DUAR alias EMIL, Terdakwa VI FRANSISKUS XAFERIUSDUAR alias FERI dan Terdakwa VII MANSETUS JEHURU alias MANSI, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secarabersamasama melakukan pengancaman ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. KANISIUS AGUR alias KANI,Terdakwa II. HERMANUS KUANG alias HERMAN, Terdakwa III.KONDRADUS NUNGGAR alias KON, Terdakwa IV.