Ditemukan 1 data
13 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Asgar bin Muhammad) dengan Pemohon II (Surasni binti Asirin Mantalason) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2015 di Desa Paisubebe, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 91.000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah);