Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-11-2019 — Putus : 27-01-2020 — Upload : 13-06-2020
Putusan PN BEKASI Nomor 771/Pid.Sus/2019/PN Bks
Tanggal 27 Januari 2020 — Penuntut Umum: NI MADE WARDANI,SH Terdakwa: MANGALATON JATMIKO ANDREASS ALS MIKO
4816
  • M E N G A D I L I :Menyatakan terdakwa Mangalaton Jatmiko Andreas Alias Miko tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;Membebaskan terdakwa Mangalaton Jatmiko Andreas Alias Miko oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;Menyatakan terdakwa Mangalaton Jatmiko Andreas Alias Miko tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum
    memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ;Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Mangalaton Jatmiko Andreas Alias Miko oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama : 3 (tiga) bulan ; Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan
    Penuntut Umum:NI MADE WARDANI,SHTerdakwa:MANGALATON JATMIKO ANDREASS ALS MIKO