Ditemukan 1 data
48 — 16
M E N G A D I L I :Menyatakan terdakwa Mangalaton Jatmiko Andreas Alias Miko tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;Membebaskan terdakwa Mangalaton Jatmiko Andreas Alias Miko oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;Menyatakan terdakwa Mangalaton Jatmiko Andreas Alias Miko tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ;Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Mangalaton Jatmiko Andreas Alias Miko oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama : 3 (tiga) bulan ; Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan
Penuntut Umum:NI MADE WARDANI,SHTerdakwa:MANGALATON JATMIKO ANDREASS ALS MIKO