Ditemukan 170 data
98 — 9
Menyatakan dan menetapkan jual beli antara Penggugat dan Tergugat terhadap sebidang tanah dengan dasar sertifikat hak milik Nomor : 6954 atas nama Mantikei Sera yang diterbitkan di Palangka Raya tanggal 21 Agustus 1998 dengan surat Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 145/520/HM/BPN.42/1998 tertanggal 16 Juni 1998,dengan surat ukur nomor : 1764/94 tertanggal 23 Agustus 1994 seluas 7.420 ( tujuh ribu empat ratus dua puluh ) Meter persegi terletak dijalan cilik Riwut Km.12 kelurahan
Menyatakan Penggugat berhak atas kepemilikan sebidang tanah dengan dasar sertifikat hak milik Nomor : 6954 atas nama Mantikei Sera yang diterbitkan di Palangka Raya tanggal 21 Agustus 1998 dengan surat Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 145/520/HM/BPN.42/1998 tertanggal 16 Juni 1998,dengan surat ukur nomor : 1764/94 tertanggal 23 Agustus 1994 seluas 7.420 ( tujuh ribu empat ratus dua puluh ) Meter persegi terletak dijalan cilik Riwut Km.12 kelurahan Palangka ,Kecamatan
-REGINA HETTY-MANTIKEI SERA
Bahwa Penggugat adalah masyarakat umum,yang mempunyaihubungan hukum dengan tergugat yakni yang memilikisebidang tanah dengan dasar sertifikat hak milik nomor : 6954atas nama Mantikei Sera yang diterbitkan di Palangka Rayatanggal 21 Agustus 1998,dengan surat keputusan kakanwil BPNprovinsi Kalimantan Tengah Nomor : 145/520/HM/BPN.42/1998tertanggal 16 Juni 1998,dengan surat ukur nomor : 1764/94tanggal 23 Agustus 1994 seluas 7.420 ( tujuh ribu empat ratusdua puluh ) meter persegi, terletak di kelurahan
Bahwa benar dan sangatlah berdasar hukum,jual beli antaraPenggugat dan Tergugat terhadap sebidang tanah dengan dasarsertifikat hak milik Nomor : 6954 atas nama Mantikei Sera yangditerbitkan di Palangka Raya tanggal 21 Agustus 1998, denganSurat keputusan kakanwil BPN provinsi Kalimantan TengahNomor : 145/520/HM/BPN.42/1998 tertanggal 16 Juni1998,dengan surat ukur nomor : 1764/94 tanggal 23 Agustus1994 seluas 7.420 ( tujuh ribu empat ratus dua puluh ) meterpersegi, terletak di kelurahan Palangka kecamatan
Mengabulkan gugatan Penggugat untukseluruhnya ; Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi yangmenimbulkan kerugian bagi pihak Penggugat ;Menyatakan dan menetapkan jual beli antara Penggugat danTergugat terhadap sebidang tanah dengan dasar sertifikat hak milikNomor : 6954 atas nama Mantikei Sera yang diterbitkan di PalangkaRaya tanggal 21 Agustus 1998 dengan surat Keputusan KakanwilBPN Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 145/520/HM/BPN.42/1998 tertanggal 16 Juni 1998,denganSurat ukur
Menyatakan dan menetapkan jual beli antara Penggugat dan Tergugat terhadap sebidang tanahdengan dasar sertifikat hak milik Nomor : 6954 atas nama Mantikei Sera yang diterbitkan diPalangka Raya tanggal 21 Agustus 1998 dengan surat Keputusan Kakanwil BPN ProvinsiKalimantan Tengah Nomor : 145/520/HM/BPN.42/1998 tertanggal 16Juni 1998,dengan surat ukur nomor : 1764/94 tertanggal 23 Agustus1994 seluas 7.420 ( tujuh ribu empat ratus dua puluh ) Meter persegi terletak dijalan cilik RiwutKm.12 kelurahan
Menyatakan Penggugat berhak atas kepemilikan sebidang tanah dengan dasar sertifikat hakmilik Nomor : 6954 atas nama Mantikei Sera yang diterbitkan di Palangka Raya tanggal 21TanggalAgustus 1998 dengan surat Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah Nomor:145/520/HM/BPN.42/1998 tertanggal 16 Juni 1998,dengan suratukur nomor : 1764/94 tertanggal 23 Agustus 1994 seluas 7.420 ( tujuh ribu empatratus dua puluh ) Meter persegi terletak dijalan cilik Riwut Km.12 kelurahanPalangka ,Kecamatan Pahandut
146 — 17
PENGGUGAT : LETUS KILAT MANTIKEIMELAWAN :TERGUGAT : PATRICIA
Foto copy Kartu Tanda Nikah atas nama LETUS KILAT MANTIKEI danPATRICIA, tertanggal 01 April 1992 dari Gereja Kalimantan Evangelis yangdibuat dan ditandatangani oleh Pendeta P.H. OEDOY, yang selanjutnya padafotocopy bukti tersebut diberi tanda P1.2. Foto copy Kartu Keluarga No. 6201022509070002, atas nama KepalaKeluarga LETUS KILAT MANTIKEI, SH, beralamat di JI. Landak No.35 RT.001 RW. 000 Kel. Sidorejo Kec. Arut Selatan Kab.
nama LETUS KILAT MANTIKEI, SH, beralamat di Jl.Landak No.35 RT. 001 RW. 000 Kel.
LETUSKILAT MANTIKEI, NOP : 62.01.050.008.002.0014.0, tanggal bayar : 20052016, sebesar Rp.177.496, yang selanjutnya pada fotocopy bukti tersebutdiberi tanda P18.Foto copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB tahun 2015, an.
,bukti P16 berupa Foto copy Bukti Pembayaran Jasa Telekomunikasi, an.LETUS KILAT MANTIKEI, No. Jastel : 162406200565 Bulan/Th : Mar 2013,tanggal bayar : 18032013, sebesar Rp.197.118,, bukti P17 berupa Fotocopy Bukti Pembayaran Jasa Telekomunikasi, an. LETUS KILAT MANTIKEI,No. Jastel : 162406200565 Bulan/Th : Sep 2012, tanggal bayar : 20092012,sebesar Rp.85.000,, bukti P18 berupa Foto copy Surat Tanda TerimaSetoran (STTS) PBB tahun 2016, an.
LETUS KILAT MANTIKEI, NOP :62.01.050.008.002.0014.0, tanggal bayar : 20052016, sebesar Rp.177.496,dan bukti P19 berupa Foto copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBBtahun 2015, an.
38 — 4
BAMBANG MANTIKEI LAWAN H. IMUR PANDJI
PUTUSANNomor 134/Pdt.G/2015/PN PikDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan memutusPerkara Perdata dalam pemeriksaan tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara antara:BAMBANG MANTIKEI tempat tanggal lahir Sampit, 5 September 1956, alamatJalan Temanggung TilungMenteng XII No.16 RT.003RW.008,Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya,Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah,Agama Kristen, pekerjaan Pegawai Negeri
Foto copy Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD PBB) tahun 2015 atas namawajib pajak Bambang Mantikei, diberi tanda bukti P 4;Menimbang, bahwa bukti surat P1 sampai dengan P4 berupa foto copydan telah dicocokkan dengan aslinya dan sesuai dengan aslinya serta buktibukti surat tersebut telah dibubuhi materai cukup;Menimbang, bahwa selain bukti suratsurat tersebut, Penggugat jugatelah mengajukan saksisaksi sebagai berikut:1, SURIANSYAH,MTS.BA, setelah bersumpah menurut cara agamanyamemberikan keterangan
SARI MARISKA SIREGAR, S.H.
Terdakwa:
TATANG SUPRIATNO Als. TATANG Bin JAYADIE
129 — 55
Bahwa caranyaterdakwa mengajak saksi Wardin untuk bersedia meminjamkan uangkepada terdakwa yakni dengan cara terdakwa sebelumnya mengatakanbahwa proyek pembangunan aula SMP 1 Sanaman Mantikei tersebutadalah milik terdakwa dan terdakwalah yang melakukan pekerjaanproyek tersebut kemudian terdakwa juga menjanjikan keuntungankepada saksi Wardin yakni dengan mengatakan bahwa keuntungan yangakan didapatkan oleh terdakwa ketika proyek pembangunan aula SMP 1Sanaman Mantikei selesai nantinya akan dibagi dua
/PN.KSN.dan setiap penyerahan uang dituangkan dalam masingmasing kuitansidan ditandatangani oleh saksi Wardin dan terdakwa diatas materai 6.000.Bahwa setelah menyerahkan uang seluruhnya sesuai dengan permintaanterdakwa, saksi Wardin kehilangan komunikasi dengan terdakwasehingga saksi Wardin berinisiatif memeriksa kebenaran dari perkataanterdakwa mengenai adanya proyek pembangunan aula SMP diKecamatan Sanaman Mantikei dan ternyata memang benar adapembangunan aula SMP 1 Sanaman Mantikei yang dilakukan
dan ternyatamemang benar ada pembangunan aula SMP 1 Sanaman Mantikei yangdilakukan oleh CV.
bulan Agustus 2017, saksi bersama dengan saksi Wardinada mendatangi tempat tinggal terdakwa untuk menanyakan kebenarandari pemilik proyek pembangunan aula SMP 1 Sanaman Mantikei yangdijanjikan terdakwa kepada saksi Wardin.
42 — 34
Sanaman Mantikei, Kab.
Sanaman Mantikei, terdakwa bertemu dengan Sdr. Jikei3dan membeli (satu) paket shabu seharga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah), laluterdakwa kembali melanjutkan perjalanan ke desa Tumbang Kaman untukmenghadiri acara ritual Tiwah.
Sanaman Mantikei, Kab. Katingan, Prop.
34 — 5
Yani KomplekLapangan Sanaman Mantikei Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut KotaPalangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidaktidaknya disuatutempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan NegeriPalangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah MengambilBarang Sesuatu berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter ZTahun 2008 Warna Hitam Silver No.Pol.
Kurang lebih 3 (tiga) minggu kemudian, saatTerdakwa sedang mengendarai sepeda motor yang diambilnya itu yaitu saatmelewati Jalan RTA Milono Palangka Raya, tibatiba datang saksi JepriSantoso yang langsung memegang Terdakwa dan memberhentikanTerdakwa karena saksi Jepri Santoso mengenali bahwa sepeda motor yangdikendarai oleh Terdakwa adalah sepeda motor milik saksi yang hilangsebelumnya di parkiran Lapangan Senaman Mantikei, sehingga selanjutnyasaksi membawa Terdakwa ke Pos Polisi dan diserahkan untuk
KH 2750 BF; Bahwa awalnya saksi bersama dengan saksi Noraviani pergi LapanganSanaman Mantikei untuk menonton Festival Budaya, setelah sampaisaksi memarkir sepeda motornya ditempat parkir dalam keadaan tidakdikunci stang kemudian menoniton Festival Budaya, setelah selesai saksidan saksi Noraviani berniat pulang, namun saksi terkejut karena sepedamotornya sudah tidak ada lagi ditempat parkir; Bahwa kurang lebih 3 (tiga) minggu kemudian, saat saksi sedangmelewati Jalan RTA Milono Palangka Raya, saksi
Yani Komplek Lapangan Sanaman Mantikei Kelurahan LangkaiKecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, telahmengambil Barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter ZTahun 2008 Warna Hitam Silver No.Pol.
39 — 11
mulanya pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 sekitar jam 18.30Wib, Petugas Kepolisian melaksanakan pengamanan di lokasi pameranLapangan Sanaman Mantikei, pada saat mereka sedang melakukan patrolisambil berjalan kaki disekitar Lapangan Sanaman Mantikei tersebut saksimelihat terdakwa FAHRIADI Als.
Yani (Komplek Stadion Sanaman Mantikei) KotaPalangka Raya, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwasehubungan terdakwa membawa 1 (satu) Bilah besi yang diasah tajamyang di bungkus dengan kertas.Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 sekitar pukul18.30 Wib, Petugas Kepolisian melaksanakan pengamanan di lokasipameran Lapangan Sanaman Mantikei, pada saat saksi dan anggotakepolisian lainnya sedang melakukan patroli dengan berjalan kaki disekitarLapangan Sanaman Mantikei tersebut
Yani (Komplek Stadion Sanaman Mantikei) KotaPalangka Raya, saksi dan anggota kepolisian melakukan penangkapanterhadap terdakwa sehubungan terdakwa membawa 1 (satu) Bilah besiyang diasah tajam yang di bungkus dengan kertas.Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 sekitar pukul18.30 Wib, Petugas Kepolisian melaksanakan pengamanan di lokasipameran Lapangan Sanaman Mantikei, pada saat saksi dan anggotakepolisian lainnya sedang melakukan patroli dengan berjalan kaki disekitarLapangan Sanaman
Yani (KomplekStadion Sanaman Mantikei) Kota Palangka Raya;Bahwa benar kejadian penangkapan tersebut terjadi ketika saksi LakipPangki dan saksi Zulfan Ripani serta anggota polisi dari Polres PalangkaRaya lainnya melaksanakan pengamanan dan berpatroli dengan berjalankaki di lokasi pameran Lapangan Sanaman Mantikei melihat terdakwaHalaman 5 dari 9 Putusan Nomor 521/Pid.Sus/2016/PN PikFAHRIADI Als. FAHRI Als. UDIN Bin M.
Yani (KomplekStadion Sanaman Mantikei) Kota Palangka Raya;Menimbang, bahwa kejadian penangkapan tersebut terjadi ketika saksiLakip Pangki dan saksi Zulfan Ripani serta anggota polisi dari Polres PalangkaRaya lainnya melaksanakan pengamanan dan berpatroli dengan berjalan kaki dilokasi pameran Lapangan Sanaman Mantikei melihat terdakwa FAHRIADI Als.FAHRI Als. UDIN Bin M.
1.MELANIE ANGGRAINI,SH.,MH
2.NURUL WAHIDA RIFAL,SH.,MH
3.BERNARD E.K. PURBA, S.H.,M.H
Terdakwa:
MUHAMMAD RIZAL Alias RIZAL Bin DARSANI Alm
149 — 17
Bahwa benar awalnya saksi bersama saksi HASAN DAVID, saksiMUHAMMAD MIFTAH BAIDAWI dan saksi RADITIA sedangberlarimengelilingi Lapangan Sanaman Mantikei, dimana sebelumnya saksimenitipkan 1 (Satu) buah HP merk iphone 10 warna grey, icloud,andreasleonardo2114 milik saksi di tas milik saksi RADITIA yangdiletakkan di tribun di pinggir lapbangan. Namun setelah saksi dan temanteman kembali ke tribun, tas tersebut sudah tidak ada lagi.
Lapangan Sanaman Mantikei, dimana sebelumnya saksi menitipkan 1(satu) buah HP merk Vivo Y12 warna aqua blue milik saksi di tas miliksaksi RADITIA yang diletakkan di tribun di pinggir lapangan. Namunsetelah saksi dan temanteman kembali ke tribun, tas tersebut sudah tidakada lagi. Kemudian atas kejadian tersebut, saksi pun pergi melapor kePolsek Pahandut.
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 16Oktober 2020 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di depan Tribun LapanganSanaman Mantikei Jalan Ais Nasution Kelurahan Langkai KecamatanPahandut Kota Palangka Raya, Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa awalnya Terdakwa pergi melihat orangorang berolahraga dilapangan Mantikei, kKemudian Terdakwa melihat sebuah tas tergeletak didepan Tribun Lapangan Sanaman Mantikei, setelah melihat tidak ada orangdi dekat tas tersebut Terdakwa pun langsung berjalan mengambil tas tersebutlalu pergi dengan berjalan kaki ke arah Flamboyan Bawah, dimana sambilberjalan Terdakwa membuka tas tersebut yang berisi 4 (empat) buah HP, 1(satu) buah dompet dan beberapa kunci sepeda motor, serta beberapa uangpecahan Rp.
Bahwa benar awalnya Terdakwa pergi melihat orangorang berolahragadi lapangan Mantikei, kemudian Terdakwa melihat sebuah tas tergeletak didepan Tribun Lapangan Sanaman Mantikei, setelah melihat tidak ada orangdi dekat tas tersebut Terdakwa pun langsung berjalan mengambil tas tersebutlalu pergi dengan berjalan kaki ke arah Flamboyan Bawah, dimana sambilberjalan Terdakwa membuka tas tersebut yang berisi 4 (empat) buah HP, 1(satu) buah dompet dan beberapa kunci sepeda motor, serta beberapa uangpecahan
130 — 36
DWIMA GROUP untuk melaporkan perbuatan Terdakwa tersebutke Kantor Polsek Sanaman Mantikei untuk diproses sehingga Terdakwadiamankan oleh pihak Polsek Sanaman Mantikei pada hari Selasa tanggal 07Mei 2019 sekitar jam 10.30 WIB di gudang ruangan listrik PT. DWIMAGROUP. Bahwa akibat perobuatan Terdakwa tersebut PT.
DWIMA GROUP untuk melaporkan perbuatan Terdakwa tersebutke Kantor Polsek Sanaman Mantikei untuk diproses sehingga Terdakwadiamankan oleh pihak Polsek Sanaman Mantikei pada hari Selasa tanggal 07Mei 2019 sekitar jam 10.30 WIB di gudang ruangan listrik PT. DWIMAGROUP.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT.
DWIMA GROUP Desa Tumbang MangguKecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan Provinsi KalimantanTengah;Bahwa pelaku adalah Terdakwa sedangkan yang menjadi korbanyaadalah PT.
DWIMA GROUP menugaskan kepada saksi untukmelaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanaman Mantikei untukdiproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan disertaibukti rekaman video yang sudah dimasukkan kedalam flashdis;Bahwa posisi tangki penampungan BBM jenis solar berada di dalamruang genset kemudian untuk drum tempat penampungan olie beradadisamping tangki penampungan BBM jenis solar yang berada didalamruang genset;Bahwa Terdakwa diamankan oleh pihak Polsek Sanaman Mantikei padahari Selasa
JAFAR; Bahwa Terdakwa diamankan oleh pihak Polsek Sanaman Mantikei padahari Selasa tanggal 07 Mei 2019 sekitar jam 10.30 WIB di gudang ruanganlistrik PT.
150 — 40
, narkotikagolongan bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwadengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2019 Satnarkoba PolresKatingan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa RantauBangkiang Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan terdapatseorang pengedar narkotika jenis sabu sabu kemudian saksi MUHAMMADSHODIQ Bin ATIM bersama dengan Saksi M.
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwapada waktu itu bersama sama dengan rekan saksi BRIGPOL M.SALIHANNOR dan anggota Polsek Sanaman Mantikei. Bahwa sebelumnya Sat Reserse Narkoba Polres Katingan pada hariRabu tanggal 2 Oktober 2019 mendapatkan informasi dari masyarakatbahwa di Desa Rantau Bangkiang Kecamatan Sanaman MantikeiKabupaten Katingan terdapat seorang pengedar narkotika jenis sabusabu kemudian saksi bersama dengan Brigpol M.
SALIHANNOR Bin AMONG dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hariJumat tanggal 04 Oktober 2019, sekira jam 13.10 Wib yang terjadi dirumah Saudara FARID FIRDAUS yang berada di Desa RantauBangkiang RT.003/RW.001 Kecamatan Sanaman Mantikei, KabupatenKatingan, Provinsi Kalteng. Bahwa Pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwapada waktu itu bersama sama dengan BRIPKA M. SODIQ dananggota Polsek Sanaman Mantikei.
ABDAN Bin SARMADI, pada hariJumat tanggal 04 Oktober 2019, sekira jam 13.10 Wib yang terjadi dirumah Saudara FARID FIRDAUS yang berada di Desa RantauBangkiang RT.003/RW.001 Kecamatan Sanaman Mantikei, KabupatenKatingan, Provinsi Kalteng.Bahwa Saksi menerangkan awalnya saksi tidak mengetahui namunsetelah dijelaskan oleh Anggota Sat Reserse Narkoba Polres Katingandan anggota Polsek Sanaman Mantikei, bahwa dilakukan pengamanandan penangkapan tersebut sehubungan dengan Narkoba Jenis sabu.Bahwa pada saat
AKBAR yang berada di Desa RantauBangkiang RT.003/RW.001 Kecamatan Sanaman Mantikei, KabupatenKatingan, Provinsi Kalteng karena memiliki 1 (Satu) paket narkotika jenissabu.Bahwa posisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dariTerdakwa saat itu di simpan di dalam kantong celana sebelah kanan yangTerdakwa kenakan pada waktu itu.Bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket tersebut Terdakwadapat dengan cara mengambil/menyisihnkan sabu milik Sdr.
134 — 14
Yantodilapangan Sanaman Mantikei, seminggu kemudian yaitu pada hari Senin tanggal26 Nopember 2012 sekitar jam 23.00 Wib akhirnya terdakwa dan sdr. Yanto bertemudi lapangan Sanaman Mantikei lalu berencana mengambil barang orang lain setelah itusdr. Yanto pergi sebentar dan menyuruh terdakwa menunggu, sekitar jam 00.30 Wibsdr.
Yanto bertemu di lapanganSanaman Mantikei lalu berencana mengambil barang orang lain setelah itu sdr.Yanto pergi sebentar dan menyuruh terdakwa menunggu, sekitar jam 00.30 Wibsdr. Yanto datang lagi menemui terdakwa dilapangan Sanaman Mantikei untukmelaksanakan niatnya tersebut setelah itu mereka berdua pergi dengan caraberboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik sdr.
Yantodilapangan Sanaman Mantikei, seminggu kemudian yaitu pada hari Senintanggal 26 Nopember 2012 sekitar jam 23.00 Wib akhirnya terdakwa dan sdr.Yanto bertemu di lapangan Sanaman Mantikei lalu berencana mengambil barangorang lain setelah itu sdr. Yanto pergi sebentar dan menyuruh terdakwamenunggu, sekitar jam 00.30 Wib sdr.
Yanto pergi dengansepeda motornya lalu terdakwa membawa sepeda motor yang diambilnyatersebut untuk dipakainya, dan menyimpannya di Lapangan Mantikei sambilmenunggu Sdr.
Yanto pergi dengan sepeda motornya lalu terdakwa membawasepeda motor yang diambilnya tersebut untuk dipakainya, dan menyimpannya diLapangan Mantikei sambil menunggu Sdr.
79 — 35
Sanaman Mantikei, Kab. Katingan, Prop.
Sanaman Mantikei Kab. Katingan Prop.
Sanaman Mantikei, Kab. Katingan Prop.
Sanaman Mantikei, Kab.
41 — 22
Tjilik Riwut DesaTumbang Manggu Kecamatan Senaman Mantikei Kabupaten KatinganPropinsi Kalteng, namun saat anggota Sat Res Narkoba melakukanpenggeledahan di rumah terdakwa AMBOY saat itu ternyata terdakwaAMBOY bin NORMAL tidak ada berada dirumah sehingga anggota Sat ResNarkoba dan anggota Polsek Senaman Mantikei menginstuksikan / sepakatuntuk kembali ke kantor Polsek Senaman Mantikei, namun saat dalamperjalanan kembali ke kantor Polsek saksi Agusriansyah bersama denganBRIGPOL M.
Senaman Mantikei Kab. Katingan Prop.
Terbanding/Tergugat I : BUPATI KATINGAN
Terbanding/Tergugat II : PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DEHES
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : HERDIYONO
747 — 267
PUTUSANNomor 221/B/2020/PT.TUN.JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa danmemutus sengketa tata usaha negara dalam tingkat banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam sengketa antara:MARDIASIN, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Petani/Pekebun, Tempattinggal Desa Dehes, Kecamatan Sanaman Mantikei, KabupatenKatingan, Provinsi Kalimantan Tengah;Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT/PEMBANDING;MELAWAN1.
Berita Acara Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Dehes tentangPelaksanaan Pemilinan Kepala Desa Ulang Desa Dehes, KecamatanSanaman Mantikei, Kabupaten Katingan bertanggal 27 Desember 2019;Mewajibkan untuk mencabut :1. Tergugat mencabut Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor 658Tahun 2019 bertanggal 31 Desember 2019 tentang PengesahanPengangkatan Kepala Desa dan Pemberhentian Kepala Desa DehesKecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan ;2.
Tergugat II mencabut Berita Acara Panitia Pemilinan Kepala Desa,Desa Dehes tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Ulang DesaDehes, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan bertanggal27 Desember 2019 ;Memerintahkan dan mewajibkan kepada Tergugat agar menerbitkan SuratKeputusan Bupati Katingan tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala DesaDehes Terpilin A.n. Mardi Asin dan Pemberhentian Kepala Desa DehesKecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan A.n. Herdiyono yangdidasarkan pada :1.
Il 34 Berita Acara PemilihanKepala Desa Dehes Desa Dehes Kecamatan Sanaman Mantikei tanggal 25Nopember tahun 2019 Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa, Desa Dehes,Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan tanggal 29 Desember 2019tidak terdapat (nihil) halhal yang berkaitan dengan pada angka 7. Jumlah suratSuara yang cacat atau rusak, angka 8. Jumlah surat suara salah coblos dan angka10. Jumlah surat dinyatakan tidak sah;Menimbang, bahwa di dalam surat bukti T.
Mardi Asin dinyatakan 1 (satu) suara tidak sah atau rusak dan Drawhasil perolehan suara antara Cakades Herdiyono dan Cakades Mardi Asinmerupakan tindakan yang tidak berwenang secara materi (onbevoegdheidratione materiae) sehingga tidak dapat dijadikan dasar oleh Panitia PemilihanKepala Desa untuk membuat Berita Acara Hasil Pemungutan Suara Kepala DesaDesa Dehes Kecamatan Sanaman Kecamatan Mantikei Kabupaten KatinganTanggal 29 November 2019 (surat bukti T.
55 — 30
Tempat tinggal Tumbang Manggo RT.004/RW.002, KecamatanSanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, PropinsiKalimantan Tengah;7. Agama : Hindu;8. Pekerjaan : Petani/Pekebun;Terdakwa Berdi Alias Bapak Rinto Bin Majat ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Agustus 2020sampai dengan tanggal 20 September 2020;.
menuju ke DesaTumbang manggo untuk melakukan pengamatan dan dari hasilpengamatan diketahui Terdakwa BERDI Als BAPAK RINTO Bin MAJAT(Alm) berada dirumahnya di Desa Tumbang Manggo, lalu anggota PolsekSanaman mantikei berkordinasi dengan Kepala Desa Tumbang manggountuk mendampingi pada saat penggeledahan, selanjutnya sekitar pukul15.30 Wib Terdakwa BERDI Als BAPAK RINTO Bin MAJAT (Alm) dapatdiamankan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan TerdakwaHalaman 3 dari 26 Putusan Nomor 89/Pid.Sus
, Kabupaten Katingan, Provinsi KalimantanTengah;Bahwa Saksi mengetahui pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020, Saksimendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tumbang Manggu,Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan ada transaksi narkotikajenis sabu, kemudian Saksi bersama Saksi Ahmad Bahrianor melakukanpenyelidikan pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 dan hasil penyelidikandiketahui bahwa di Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei,Kabupaten Katingan ada seorang pengedar sabu yaitu
Mantikei, Kabupaten Katingan ada seorang pengedar narkotikajenis sabu yaitu Terdakwa, setelah itu Saksi bersama Saksi Jon Praisenmelaporkan kepada Kapolsek atas hasil penyelidikan tersebut, kKemudianpada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 WIB Saksi besertarekan anggota Polsek Sanaman Mantikei berjumlah 9 (sembilan) orangmenuju ke Desa Tumbang Manggu untuk melakukan pengamatan dan darihasil pengamatan diketahui Terdakwa sedang berada di rumahnya di DesaTumbang Manggu, Kecamatan Sanaman
, Provinsi KalimantanTengah; Bahwa Saksi mengetahui pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 Saksidihubungi oleh pihak Polsek Sanaman Mantikei untuk diminta mendampingipihak kepolisian melakukan penggeledahan sehubungan perkara tindakpidana narkotika jenis sabu, di tempat tinggal Terdakwa di Desa TumbangManggu, RT 004/RW 002, Kecamatan Sanaman Mantikei, KabupatenKatingan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Saksi langsung menuju ketempat kejadian perkara; Bahwa sesampainya Saksi di tempat kejadian, Saksi
67 — 45
Tjilik Riwut DesaTumbang Manggu Kecamatan Senaman Mantikei Kabupaten KatinganProvinsi Kalimantan Tengah, namun saat anggota Sat Res Narkobamelakukan penggeledahan di rumah sdr.
AMBOY saat itu ternyata Sdr.AMBOY tidak ada berada dirumah sehingga anggota Sat Res Narkoba dananggota Polsek Senaman Mantikei menginstuksikan /sepakat untuk kembalike kantor Polsek Senaman Mantikei, namun saat ingin kembali ke kantorPolsek saksi bersama BRIPKA AGUSRIANSYAH. melihat cahaya lampumobil yang berhenti tidak jauh dari rumah Sdr.
AMBOY tidak ada berada dirumah sehingga anggota Sat ResNarkoba dan anggota Polsek Senaman Mantikei menginstuksikan /sepakat untuk kembali ke kantor Polsek Senaman Mantikei, namunsaat ingin kembali ke kantor Polsek saksi bersama BRIGPOL M.HUSAINI, S.H. melihat cahaya lampu mobil yang berhenti tidak jauhdari rumah Sdr. AMBOY Bin NORMAL karena merasa curiga saksidan BRIGPOL M.
146 — 83
Sanaman Mantikei, Kab. Katingan, Prop.
Sanaman Mantikei, Kab. Katingan,Prop. Kalimantan Tengah. Saat sedang melaksanakan K2YD (KegiatanKepolisisan Yang Ditingkatkan) sekitar pukul 21.30 WIB melintas 1 (satu)unit mobil Nissan Double Cabin warna silver Nopol.
Sanaman Mantikei, Kab.Katingan, Prop. Kalimantan Tengah. Saat sedang melaksanakan K2YDHalaman 5 dari 23 Putusan Nomor 87/Pid.Sus/2017/PN Ksn(Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) sekitar pukul 21.30 WIB melintas 1(satu) unit mobil Nissan Double Cabin warna silver Nopol.
RINANDA INTILESTARI, Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei, KabupatenKatingan, Propinsi Kalimantan Tengah, saat anggota kepolisian dari PolsekSanaman Mantikei yaitu saksi ERICK SAPUTRA dan saksi DESTA YUDISTIROsedang melaksanakan K2YD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) melintas1 (satu) unit mobil Nissan Double Cabin warna silver Nopol.
SARI MARISKA SIREGAR, S.H.
Terdakwa:
HERLIE Als DOHER Bin UPUK
97 — 35
Tempat tinggal : Desa Dehes RT. 01/RW. 01 KecamatanSamanam Mantikei Kabupaten Katingan,Provinsi Kalteng.. Agama : Hindu Kaharingan. Pekerjaan : PetaniTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.Z.Penyidik sejak tanggal 30 Juni 2018 sampai dengan tanggal 19 Juli 2018;Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juli 2018 sampai dengan 28Agustus 2018;. Penuntut Umum sejak tanggal 7 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 26Agustus 2018;.
Sanaman Mantikei, Kab. Katingan, Prov.Kalimantan Tengah Terdakwa telah ada melukai Saksi.Bahwa yang melakukan perbuatan terhadap saksi adalah terdakwaHERLI Als DOHER.Bahwa saksi tidak tahu apa masalahnya sehingga terdakwa melukaisaksi.Halaman 5 dari 16 Putusan Nomor 94 /Pid.B/2018.
Sanaman Mantikei, Kab.
Sanaman Mantikei, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengahterdakwa ada melukai korban TAUFIK dengan senjata tajam denganmenggunakan sebilah senjata tajam jenis samurai.
74 — 62
GARANG, ielah berjanjidipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa Polsek Sanaman Mantikei sebelumnya mendapat informasi darimasyarakat yang melaporkan tentang maraknya peredaran Narkotikajenis Shabu di kalangan pekerja kayu dan pekerja tambang emas yangada di wilayah Sanaman Mantikei, sehingga berdasarkan informasitersebut saksi bersama rekan saksi yaitu Sdr.
Katingan Tengah,Kabupaten Katingan ;e Bahwa benar selanjutnya Polsek Sanaman Mantikei memancingTerdakwa dengan melakukan undercover buy dengan cara : awalnya Sdr.ANDI (anggota kepolisian Polsek Sanaman Mantikei) menyuruh Sdr. DEBImemesan sabu paketan Rp.11.000.000, (sebelas juta rupiah) denganterdakwa, kemudian Sdr. ANDI menyerahkan uang sejumlah Rp.5.500.000, (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr.
akhirnya diketahui bahwa yangmengedarkan Narkotika jenis Shabu di kalangan pekerja kayu dan pekerjatambang emas yang ada di wilayah Sanaman mantikei adalah Terdakwayang beralamat di Samba Bakumpai RT. 01 Kec.
Bahwa awalnya anggota Polsek Sanaman Mantikei yaitu saksi JONPRAISEN dan saksi RIANLYS ARYADI SIMATUPANG mendapatinformasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika jenisShabu di kalangan pekerja kayu dan pekerja tambang emas yang ada diwilayah Sanaman Mantikei;Halaman 23 dari 38 Putusan Nomor 114/Pid.Sus/2017/PN.Ksn . Bahwa dari hasil penyelidikan akhirnya diketahui bahwa pelakunyaadalah Terdakwa RATNA HARTATY Als URAU Binti ARSAD (Alm) yangberalamat di Samba Bakumpai RT. 01 Kec.
103 — 44
Perbuatan tersebutdilakukan oleh Terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Halaman 4 dari 29 Putusan Nomor 83/Pid.Sus/2019/PN KsnKejadian seperti waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat Sat ResNarkoba Polres Katingan bersama Polsek Sanaman Mantikei mendapatkaninformasi dari masyarakat bahwa di JI. UPM (Barak Karyawan No. 2Bansau U.D.
Generasi Mantikei) Rt. 013 Rw. 002 Desa Tumbang MangguKecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan sering dilakukanpengedaran dan pemakaian Narkotika jenis sabusabu kemudian saksi EDISISWANTO dan saksi M HUSAINI bersama dengan anggota polseksanaman Mantikei dan Sat Res Narkoba Katingan melakukan penyelidikandan pengamatan didapatkan hasil bahwa dibarak tersebut terdapat seoranglakilaki yang bernama ZAINAL ILMI Bin AMAT, kemudian dilakukanpengamanan dan penggeledahan badan maupun barak sdr.
HUSAINI dan anggota Sat Res Narkoba bersamaPolsek Sanaman Mantikei kemudian dilakukan penggeledahan yang saat itudisaksikan oleh sdr.
SUPIANI, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 17 Mei 2019,sekira pukul 10.30 Wib yang terjadi di Jalan UPM RT. 006, DesaTumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan,Provinsi Kalimantan Tengah;Bahwa melakukan penangkapan terhadap dua orang lakilaki yang telahmenyimpan dan menguasai sabu bersama dengan BRIPKA EDISISWANTO anggota polsek Sanaman Mantikei;Bahwa kedua orang lakilaki yang diamankan tersebut adalah