Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-08-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 27-10-2016
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 482/Pid.B/2016/PN Plk
Tanggal 5 Oktober 2016 — YUKARIENTO Als. YUKA Als. GALA Bin ANDRESMAN
5612
  • Menetapkan barang bukti sebagai berikut :- 3 (tiga) stel baju PDH polri lengkap dengan atributnya, 3 (tiga) stel baju PDL Polri lengkap dengan atributnya, 2 (dua) pasang sepatu PDH Polri, 1 (satu) buah tas copper warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Oppo dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dikembalikan kepada saksi Mantirson Tabat;- 1 (satu) buah tabungan BCA an. Yukariento, 1 (satu) buah tabungan BRI an.
    MANTIRSON TABAT, setelah berjanji menurut cara agamanya memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa kejadian perkara ini sekitar bulan Agustus 2015 di Jalan Tjilik RiwutKm 1 Gg.
    Bahwa Terdakwa menjanjikan kepada saksi Mantirson Tabat bahwaTerdakwa bisa memasukkan saksi Martinova menjadi Polisi tanpa harusmengikuti ujian, sehingga saksi Mantirson Tabat bersedia memberi uangyang diminta oleh Terdakwa;7.
    Tabat, saksi Martinova juga mengikuti ujianpenerimaan polisi, namun tidak diterima, sehingga Terdakwa menawarkankepada saksi Mantirson Tabat, bahwa Terdakwa bisa memasukkan Martinovamenjadi polisi tanpa ujian asalkan memiliki uang untuk mengurusnya;Menimbang, bahwa Terdakwa menjanjikan kepada saksi MantirsonTabat bahwa Terdakwa bisa memasukkan saksi Martinova menjadi Polisi tanpaharus mengikuti ujian, sehingga saksi Mantirson Tabat bersedia memberi uangyang diminta oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa
    Tabat/ayah saksiMartinova, kepada orang tua Jordy Yanan Derson dan orang tua Paulus Logarbahwa Terdakwa bisa memasukkan saksi Martinova, Jordy Yanan Derson danPaulus Logar menjadi Polisi tanoa harus mengikuti ujian asalkan memberisejumlah uang yang diminta oleh Terdakwa, sehingga saksi Mantirson Tabat,orang tua Jordy Yanan Derson dan orang tua Paulus Logar mau menyerahkanuang tersebut kepada Terdakwa, namun saksi Martinova, Jordy Yanan Dersondan Paulus Logar tidak pernah diterima menjadi Polisi;
    Menetapkan barang bukti sebagai berikut : 3 (tiga) stel baju PDH polri lengkap dengan atributnya, 3 (tiga) stel bajuPDL Polri lengkap dengan atributnya, 2 (dua) pasang sepatu PDH Polri, 1(satu) buah tas copper warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Oppodirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sebesar Rp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah) dikembalikan kepada saksi Mantirson Tabat; 1 (satu) buah tabungan BCA an. Yukariento, 1 (satu) buah tabungan BRIan.