Ditemukan 79 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2014 — Putus : 28-08-2014 — Upload : 29-10-2014
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna
Tanggal 28 Agustus 2014 — H. Ramli, BA bin Abdussalam
9118
  • Yusmadi Nip. 150271198 sebagai kepalaseksi Mapenda pada Kantor Departemen Agama Kab.
    Yusmadisebagai Kasi Mapenda merangkap Ketua Pokja Kandepag Kab.
    Yusmadi binAbdullah selaku Kasi Mapenda Kandepag Kab.
    Yusmadi bin Abdullah sebagai Kasi Mapenda Kandepag Kab. Pidiebersama saksi Drs.
Putus : 10-12-2013 — Upload : 17-05-2016
Putusan PN MAKASSAR Nomor 25/PID.Sus/2013/PN.Mks
Tanggal 10 Desember 2013 — - DRS. H. AHMAD RUSYDI, MM BIN. MUHAMMAD THOAI Vs. - JPU
11299
  • , (lima milyar empat ratusdelapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bersamadengan Tim Mapenda menyusun daftar alokasi dana block grant tersebutsesuai dengan keperluan MI dan MTs yang datanya sudah dipersiapkan;Bahwa terdakwa Drs.
    Sulsel Nomor:Kw.21.1/OT.01.1/691/2007tanggal 24 Mei 2007 didampingioleh Kabid Mapenda selakuPPK, Sdr. Drs. H.M. RAPIANCI, S.Ag,M.Ag dan terdakwaDrs.H.AAHMAD RUSYDI.Bahwa Saksi tidak banyakmengetahui bagaimanapelaksanaan bantuan danablock grant Tahun 2007 padaKanwil Depag Prov.
    (Kepala Bidang Mapenda), KPAadalah Sdr. Drs. BAHRIMAPPIASSE, M.Ag. (KepalaKanwil Depag. Prov. Sulsel),sedangkan Pejabat Penandatangan SPM adalah Sadr. Drs. H.HAMKA, M.Ag (Kabag. TUKanwil Depag Prov. Sulsel),sedangkan Sdr. Drs. H.
    BAHRIMAPPIASSE), hadir memberikan sambutan, selanjutnyaKabid MAPENDA (HM. RAPI ANCI, S.Ag. M.Ag)105maupun Drs. H.
    Laboratorium 8 130.000.000 1.040.000.0000BahasaJumlah 53 5.482.500.000 Bahwa pelaksanaan selanjutnyakegiatan tersebut merupakankewenangan Bidang Mapendadimana Kabid Mapenda adalahPPkKnya.
Register : 05-09-2008 — Putus : 22-06-2009 — Upload : 17-11-2016
Putusan PN PALU Nomor 543/Pid.B/2008/PN Pal
Tanggal 22 Juni 2009 — MUH. ARASY
11932
  • Pd.i selaku KasiSarana dan prasarana pada Bidang Mapenda Kanwil DepartemenAgama Propinsi Sulawesi Tengah .Bahwa pada tanggal 12 Januari 2007, Drs.
    Sulteng, pertama tama harus ada usuldari madrasah yang bersangkutan kepada Kasi Mapenda Kabupatenkemudian Kasi Mapenda meneruskannya kepada Kanwil DepagProp.
    Kabid Mapenda An.
    Agama Kab.dan Kanwil Depag Propinsi Cq Bidang mapenda, dilengkapidengan No.
    Pendidikan Madrasah para KepalaBidang Mapenda Kanwil untuk konsultasi kegiatan program yangtelah saksi laksanakan maupun yang akan dilaksanakan dankhusus untuk bantuan, pada tanggal 04 April 2007 diselenggarakansosialisasi dan evaluasi bantuan di Depanpasar yang juga dihadirioleh Kasi Sarana Bidang Mapenda Drs. Hi.
Register : 12-01-2021 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 26-01-2021
Putusan PA Kepahiang Nomor 21/Pdt.G/2021/PA.Kph
Tanggal 26 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2722
  • No. 21Pdt.G/2021/PA.KphKa.Kemenag (Ka.Kemenag), Kasi Mapenda (Kasi Mapenda), KasiBimas Islam (Kasi Bimas Islam);Tergugat lebin dominan di Rumah Tangga (Jika mau beli apa sajaperalatan Rumah Tangga, Tergugat membeli tanpa konfirmasi ataubertanya kepada Penggugat );Selama lebih kurang 4 bulan (dari bulan Maret s/d Juni 2017)Tergugat tidak sedikit pun memberikan nafkah Bhatin kepadaPenggugat karena Tergugat sibuk, asyik dengan HP dan Tergugatmemilin tempat tidur yang terpisah dengan Penggugat kemudianPenggugat
    menemukan Jelly Penguat Penis di dalam tas Tergugat(Sudah di bahas, protes dan di maafkan tetapi pada kisaran bulanMaret 2018 Tergugat ketahuan lagi sering nonton film porno dangay), Tergugat mengakui kebenarannya dihadapan Ka.Kemenag(Ka.Kemenag), Kasi Mapenda (Kasi Mapenda),Kasi Bimas Islam(Kasi Mapenda);Tergugat cemburuan (tidak suka Penggugat kumpulkumpul danbersilatuhrahmi dengan keluarga angkat dan temantemanPenggugat);Tergugat meninggalkan rumah dan tidak memberikan nafkah lahirbatin sejak
Putus : 31-01-2016 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 914 K/PID.SUS/2015
Tanggal 31 Januari 2016 — Drs. YUSMADI bin ABDULLAH
6245 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bukan penerima bantuan guru kontrak Tahun Anggaran 2007;Untuk pengelolaan pemberian subsidi tersebut dilakukan oleh KelompokKerja (Pokja) Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;Pokja Kandepag, berkedudukan di Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, terdiri dari :> Kepala Kantor Departemen Agama;> Kepala Seksi Madrasah/Mapenda Islam;> Kepala Sub Bagian Tata Usaha.Pokja Kandepag berfungsi sebagai pembantu pelaksana dengan tugas :> Mensosialisasikan program/kegiatan kepada RA/Madrasah dan guru yangada
    Yusmadi selaku Kasi Mapenda yang menjadi Ketua Pokja KandepagKabupaten Pidie, dan Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen AgamaKabupaten Pidie Nomor Kd.01.8/4/P.00/ 1484/2007 tanggal 15 November2007 tentang Susunan Pengurus Kelompok Kerja Penerima SubsidiTunjangan Fungsional Bagi Guru Non PNS Kantor Departemen AgamaKabupaten Pidie Tahun Anggaran 2007 yang juga berdasarkan usulanTerdakwa Drs. Yusmadi;Bahwa Terdakwa Drs.
    YusmadiNip. 150271198 sebagai kepala seksi Mapenda pada Kantor DepartemenAgama Kabupaten Pidie;77.1 (satu) exemplar dokumen fotocopy tentang penjelasanteknispendataan dalam rangka pemberian tunjangan fungsional bagi Guru nonPNS pada Madrasah dari Dirjen Pendidikan Islam Departemen Agama RITahun 2007 yang telah dilegalisir;Tetap terlampir dalam berkas perkara;78.
    YusmadiNip. 150271198 sebagai kepala seksi Mapenda pada Kantor DepartemenAgama Kabupaten Pidie;77) 1 (satu) exemplar dokumen fotocopy tentang Penjelasan TeknisPendataan Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Fungsional Bagi GuruNon PNS pada Madrasah dari Dirjen Pendidikan Islam DepartemenAgama RI Tahun 2007 yang telah dilegalisir;78) Uang tunai sebesar Rp143.200.000,00 (seratus empat puluh tiga juta duaratus ribu rupiah) yang merupakan pengembalian kerugian negara;Untuk dipergunakan dalam berkas perkara
    Bahwa terlepas dari alasanalasan keberatan kasasi Penuntut Umum, JudexFacti telah salah dalam menerapkan hukum atau menerapkan peraturanhukum tidak sebagaimana mestinya yaitu membebaskan Terdakwa darisegala tuntutan hukum dari Penuntut Umum dengan pertimbangan bahwaserangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala seksiMadrasah Pendidikan Agama (Mapenda) dan Ketua Kelompok Kerja(Pokja) Kandepag Kabupaten Pidie bersama dengan H.
Putus : 16-02-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 771 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 16 Februari 2016 — H. RAMLI, BA bin ABDUSSALAM
6335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bukan penerima bantuan guru kontrak tahun anggaran 2007Untuk pengelolaan pemberian subsidi tersebut dilakukan oleh KelompokKerja (Pokja) Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.Pokja Kandepag, berkedudukan di Kantor Departemen AgamaKabupaten/Kota, terdiri dari :> Kepala Kantor Departemen Agama;> Kepala Seksi Madrasah/Mapenda Islam;> Kepala Sub Bagian Tata Usaha.Pokja Kandepag berfungsi sebagai pembantu pelaksana dengan tugas :> Mensosialisasikan program/kegiatan kepada RA/Madrasah dan guruyang ada
    YUSMADIselaku Kasi Mapenda yang menjadi Ketua Pokja Kandepag KabupatenPidie.Bahwa bersamaan dengan itu Terdakwa juga menerbitkan Surat KeputusanKepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Pidie NomorKd.01.8/4/P.00/1484/2007 tanggal 15 November 2007 tentang SusunanPengurus Kelompok Kerja Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional BagiGuru Non PNS Kantor Departemen Agama Kabupaten Pidie TahunAnggaran 2007.Bahwa Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Terdakwa dalam waktu yangbersamaan tidak sesuai dengan ketentuan
    YUSMADIselaku Kasi Mapenda yang menjadi Ketua Pokja Kandepag KabupatenPidie, bersamaan dengan itu Terdakwa juga menerbitkan Surat KeputusanKepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Pidie Nomor Kd.01.8/4/P.00/1484/2007 tanggal 15 November 2007 tentang Susunan PengurusKelompok Kerja Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru NonPNS Kantor Departemen Agama Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2007.Bahwa Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Terdakwa dalam waktu yangbersamaan tidak sesuai dengan ketentuan
    Bagian Tata Usaha padaKantor Departemen Agama Kabupaten Pidie ;Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama ProvinsiNangroe Aceh Darussalam Nomor KW.01.1/2/Kp.07.6/3256/2005,tanggal 3 Agustus 2005, tentang Pengangkatan Saudara Drs.Yusmadi NIP. 150271198 sebagai Kepala Seksi Mapenda padaKantor Departemen Agama Kabupaten Pidie;1 (satu) exemplar dokumen foto copy tentang penjelasan teknispendataan dalam rangka pemberian tunjangan fungsional bagi guruHal. 17 dari 40 hal. Put.
Putus : 11-09-2013 — Upload : 09-05-2016
Putusan PN MAKASSAR Nomor 13/Pid.SUS/ 2013/PN.Mks
Tanggal 11 September 2013 — - Drs. SALIM RASYAD VS. - JPU
10311
  • Sulsel adalah dari Bidang Mapenda,diparaf oleh Kabid Mapenda untuk Saksitandatangani, antara lain :Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama ProvinsiSulawesi Selatan Nomor 167 Tahun 2007 tanggal 11 Mei 2007 tentangPenetapan Alokasi Pemberian Bantuan Multimedia pada MTs SulawesiSelatan TA. 2007;Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama ProvinsiSulawesi Selatan Nomor 168 Tahun 2007 tanggal 11 Mei 2007 tentangPenetapan Alokasi Pemberian Bantuan Peralatan LaboratoriumKomputer
    dalamRangkap 2, namun tidak semua MTsmembuat Laporan;Pihak Mapenda yaitu Kabid MAPENDABapak Dr.
    Sulsel,kemudian berdasar usulan tersebutdilakukan verifikasi bersama PPK dan Timdari Mapenda untuk menilai kelayakan MIdan MTs menerima bantuan;Jumlah anggaran dengan peruntukanpeningkatan mutu pendidikan (block grant)untuk Kanwil Depag Prov.
    Sulsel sebesarRp 5.482.500.000, (lima milyar empat ratusdelapan puluh dua juta lima ratus riburupiah) bersumber dari APBN TA.2007;Penentuan MTs adalah kewenangan saksisebagai Kepala Bidang Mapenda, begitujuga dengan pelaksanaannya, saksi tidakmengetahui lagi pelaksanaannya, karenaditangani oleh Bidang Mapenda dimanaKabid Mapenda adalah PPKnya;Saksi kenal Dra. TJIPLUK SRI REDJEKIsaat ia datang ke Kantor WilayahDepartemen Agama Prov.
    Selain itu setelah menerima pengarahan, pada hari itu juga kami selakuKepala M.Ts diminta untuk menandatangani Surat Ikatan Kerja (SIK) yang sudahdisiapkan oleh Panitia Kanwil Depag Propinsi Sulawesi Selatan dan saat itu sudahditandatangani oleh Kabid MAPENDA Bapak Drs. HM. RAPI ANCI, S.Ag.
Register : 25-06-2015 — Putus : 18-08-2015 — Upload : 03-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 31/PID.TPK/2015/PT PAL
Tanggal 18 Agustus 2015 — Pembanding/Terdakwa : MUH. ARASY
Terbanding/Jaksa Penuntut : AMAN SUMANTRIE, SH
5231
  • Pd.i selaku Kasi Sarana dan Prasarana pada Bidang Mapenda KantorWilayah Departemen Agama Propinsi Sulawesi Tengah ( diajukan dalamberkas terpisah ), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukandengan pasti antara bulan Januari 2007 s/d bulan Nopember 2007 atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2007, bertempat di hotelCentral Palu atau setidaktidaknya pada tempattempat lain dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Palu, Terdakwa secara melawan hukummelakukan atau turut serta melakukukan
    Arasy melalui Muh.Nasir staf Mapenda Kanwil Depag Propinsi Sulawesi Tengah karenasebelumnya terdakwa telah menerima dana Pengadaan Buku Ajar danBuku Perpustakaan tersebut dari Drs. Sirajuddin M. Thayeb, M. Pd.i; Bahwa dalam surat pesanan buku tersebut, telah disebutkanjumlah dan harga buku yang harus dipenuhi oleh terdakwa untukmasingmasing sekolah Madrasah yaitu :1.
    Pd.i selakuKasi Sarana dan prasarana pada Bidang Mapenda Kanwil DepartemenAgama Propinsi Sulawesi Tengah . Bahwa pada tanggal 12 Januari 2007, Drs.
    Nasir staf Mapenda Kanwil DepagPropinsi Sulawesi Tengah karena sebelumnya terdakwa telah menerimadana Pengadaan Buku Ajar dan Buku Perpustakaan tersebut dari Drs.Sirajuddin M. Tayeb, M. Pd.l. ; Bahwa dalam surat pesanan buku tersebut, telahdisebutkan jumlah dan harga buku yang harus dipenuhi oleh terdakwauntuk masingmasing sekolah Madrasah yaitu :1.
Register : 11-08-2014 — Putus : 12-11-2014 — Upload : 26-11-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 159/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 12 Nopember 2014 — Drs. H. FARIKHIN, M. Pd.I;MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
6832
  • Bantuan tersebut diturunkan setelah melaluiverifikasi oleh tim kementerian Agama RI melalui KantorWilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Tengah , sertaditerimakan secara langsung kepada Madrasahsetelahbeberapa persyaratan verifikasi terpenuhi yaitu melaluirekening madrasah masingmasing sebesar Rp 95 000 000,(Sembilan puluh lima juta rupiah )yang kemudiandimanfaatkan untuk kepentingan rehabilitasi ruang kelas.Penggugat pada waktu itu selaku Kasie MAPENDA padawaktu itu. tidak pernah menerima uang dari
    , belum menjabat sebagaiKepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak ;Bahwa tidak ada kaitannya antara Kasie Mapenda denganNadzir.Menimbang bahwa Pihak Tergugat telah mengajukan 2 (dua) orangsaksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah menurut agama yangdianutnya untuk memberikan keterangan yang sebenarbenarnya yaitu :1.
    Pada saatitu Penggugat belum menjadi Kepala KantorKementerian Agama Kabupaten Demak, melainkanmasih menduduki jabatan Kepala Seksi Madrasah danPendidikan Agama Islam (Mapenda) pada KementrianAgama Kabupaten Demak. Pada pelaksanaan bantuantersebut Penggugat selaku Kasi.
    Mapenda hanyabertindak sebagai Pengawas dan tidak pernahmemungut dan atau menerima uang dari KepalaMadrasah yang menerima bantuan tersebut ;e Bahwa pelaksanaan ujian UAMBN Madrasah diKabupaten Demak dari tingkat MI , MIs dan MAdilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan DirekturJenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.1I.dan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah KementerianAgama Provinsi Jawa Tengah.
    Mapenda tidak pernah secara langsungmaupun tidak langsung menerima, menarik dan atau memungut uangkepada peserta ujian maupun dari pihak manapun untuk penggandaansoal ujian dan juga tidak pernah memerintahkan kepada panitia untukmemungut dan atau menarik uang kepada peserta ujian tersebut ; Bahwa bantuan dana sertifikasi tanah wakaf dari KantorWilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Tahun2011 dan Tahun 2012 terjadi pada masa Kepala KantorKementerian Agama Kabupaten Demak dijabat oleh Drs.
Register : 12-08-2024 — Putus : 27-08-2024 — Upload : 02-09-2024
Putusan PN SUMBER Nomor 51/Pdt.P/2024/PN Sbr
Tanggal 27 Agustus 2024 — Pemohon:
UUT UTARI
63
  • tertulis Nama UUT UTARI, tempat tanggal lahir Cirebon, 20 Juni 1991 pada Paspor Nomor XE290905 yang dikeluarkan oleh dirjen imigrasi KDEI TAIPEI adalah orang yang sama dengan UUT UTARI, lahir di Cirebon, tanggal 12 April 1992 yang tertulis pada KTP NIK 3209265306930001, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 13480/IS.I/2006 dan Kartu Keluarga No. 3209263004240005, Kutipan Akta Nikah Nomor 3209261072024019 dan Sertifikat Nomor K.d.10.09/4/PP.00.1/ /2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Mapenda
    Pengawas Mapenda Islam TK-SD/RA-MI Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Putus : 12-02-2014 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 474 K/TUN/2013
Tanggal 12 Februari 2014 — DRS. MURAZAL VS MENTERI AGAMA RI
7433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Murazal ditemui tidak ada kerugianNegara yang diakibatkan oleh kesalahan prosedur kerja, namun kerugiantersebut sudah disetorkan dan yang bersangkutan telah diberhentikandari jabatan Kepala Seksi Mapenda Kantor Kementerian AgamaKabupaten Bengkalis, berdasarkan Surat Keputusan Kepala KantorKementerian Agama Propinsi Riau NomorKw.04. 1/II/KP.07.6/31/SK/2010, tanggal 15 Pebruari 2010, sebelum yangbersangkutan di vonis bersalah oleh Pengadilan ;3.
    Demikian juga halnya Penggugat masih bekerjasebagai staf Supervisi dan Evaluasi Bidang Mapenda Kantor WilayahKementerian Agama Propinsi Riau ;2. Bahwa Penggugat dalam surat gugatan ini adalah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia, yang berdasarkanSurat Keputusan Menteri Agama Nomor : B.II/3.d/PB.1/7784, tertanggal 23Juli 1991 ;3.
    Drs Murazal ditemui tidak ada kerugian Negarayang diakibatkan oleh kesalahan prosedur kerja, namun kerugiantersebut sudah disetorkan dan yang bersangkutan telah diberhentikandari jabatan Kepala Seksi Mapenda Kantor Kementerian AgamaKabupaten Bengkalis berdasarkan Surat Keputusan Kepala KantorWilayah Kementerian Agama Propinsi Riau NomorKw.04.1/2/Kp.07.6/31/SK/2010 tanggal 15 Februari 2010, sebelum yangbersangkutan divonis bersalah oleh Pengadilan ;3.
Putus : 14-02-2005 — Upload : 04-11-2014
Putusan PN PASURUAN Nomor 107/Pid.B/2004/PN.Psr.
Tanggal 14 Februari 2005 — H. UMAR HARUQ
275
  • Kepala Kandepag.Kota Pasuruan, Kasi Mapenda di tanda tangani H.
    AliChumaidi Kasi Mapenda yang bertindak atas nama KepalaKandepag. Kota Pasuruan;e bahwa benar surat keterangan tersebut ditanda tanganinya hanyasebatas mengetahui sesuai dengan aslinya dan saksi tidakmempunyai kewenangan untuk legalisasi karena ijasah atausurat keterangan tersebut dikeluarkan oleh sekolah swasta (lokal)yaitu Madrasah Aliyah Al Masyhur;e bahwa benar surat keterangan tersebut tidak ada yang dipalsukanbaik mengenai tanda tangannya maupun stempelnya, hanyaDepag.
    Kasi Mapenda Departemen Agama KotaPasuruan, H. SAIFUDIN JUHRY, SE. Pjs. Kepala MA.
Register : 17-01-2013 — Putus : 18-02-2013 — Upload : 22-11-2013
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 24/Pdt.P/2013/PA.Mr
Tanggal 18 Februari 2013 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
90
  • Keluarga yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto (P.Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran anak para Pemohon yang dikeluarkan olehKepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto (P.Copy Pengganti ljazah / STTB a.n. anak para Pemohon yang dikeluarkan olehKepala Seksi Mapenda Departemen Agama Mojokerto (P. 6) ;Menimbang, bahwa para Pemohon tidak lagi mengajukan tanggapan dan hanyamohon penetapan ; Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan
Putus : 23-11-2009 — Upload : 26-08-2013
Putusan PN MEULABOH Nomor No. 149/ Pid.B/ 2009/PN.Mbo.
Tanggal 23 Nopember 2009 — ISMAIL BIN ALM IBRAHIM
285
  • Ibrahim (Terdakwa) yaitu dengan cara saksi ketikdengan menggunakan laptop dan kemudian saksi print, lalu nomor registerpada surat tersebut saksi karang seolah nomor register tersebut terdaftar disekolah MTsN Model Meulaboh sedangkan tanda tangan Kepala SekolahMTsN Model Meulaboh dan Kasi Mapenda Kantor Depag serta stempelsekolah MTSn Model Meulaboh saya scanner yang sebelumnya sudah adadidalam file laptop, sedangkan stempel Kantor Depag Kab.
    Aceh Barat) untuk membuat ijazahpenggantt MTsN Model Meulaboh atas nama Terdakwa yang diketikmenggunakan alat Laptop, kemudian Nomor register surat tersebut dikarang(tidak terdaftar di sekolah MTsN) sedangkan tanda tangan kepala sekolahMTsN Model Meulaboh dan Kasi Mapenda Kantor Depag di scanner melaluikomputer dan disurat pengganti ijazah tersebut tidak ada nomor induk serta nilaihasil ujian sedangkan stempel sekolah Terdakwa tidak mengetahuinya karenateman Terdakwa yang menstempelnya ;Bahwa Terdakwa
    AcehBarat) untuk membuat ijazah pengganti MTsN Model Meulaboh atas namaTerdakwa yang diketik menggunakan alat Laptop, kemudian Nomor register surattersebut dikarang (tidak terdaftar di sekolah MTsN) sedangkan tanda tangankepala sekolah MTsN Model Meulaboh dan Kasi Mapenda Kantor Depag discanner melalui komputer dan disurat pengganti ijazah tersebut tidak ada nomorinduk serta nilai hasil ujian sedangkan stempel sekolah Terdakwa tidakmengetahuinya karena teman Terdakwa yang menstempelnya ;e Bahwa benar
Putus : 18-08-2015 — Upload : 23-11-2015
Putusan PT PALU Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL
Tanggal 18 Agustus 2015 — MUH. ARASY vs JAKSA
6437
  • Pd.i selaku Kasi Sarana dan Prasarana pada Bidang Mapenda KantorWilayah Departemen Agama Propinsi Sulawesi Tengah ( diajukan dalamberkas terpisah ), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukandengan pasti antara bulan Januari 2007 s/d bulan Nopember 2007 atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2007, bertempat di hotelCentral Palu atau setidaktidaknya pada tempattempat lain dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Palu, Terdakwa secara melawan hukummelakukan atau turut serta melakukukan
    Arasy melalui Muh.Nasir staf Mapenda Kanwil Depag Propinsi Sulawesi Tengah karenasebelumnya terdakwa telah menerima dana Pengadaan Buku Ajar danBuku Perpustakaan tersebut dari Drs. Sirajuddin M. Thayeb, M. Pd.i;Bahwa dalam surat pesanan buku tersebut, telah disebutkan jumlahdan harga buku yang harus dipenuhi oleh terdakwa untuk masingmasing sekolah Madrasah yaitu :1.
    Pd.i selaku Kasi Sarana danprasarana pada Bidang Mapenda Kanwil Departemen Agama PropinsiSulawesi Tengah .Bahwa pada tanggal 12 Januari 2007, Drs.
    Nasir staf Mapenda Kanwil DepagPropinsi Sulawesi Tengah karena sebelumnya terdakwa telah menerimadana Pengadaan Buku Ajar dan Buku Perpustakaan tersebut dari Drs.Sirajuddin M. Tayeb, M. Pd.l. ;Bahwa dalam surat pesanan buku tersebut, telah disebutkan jumlah danharga buku yang harus dipenuhi oleh terdakwa untuk masingmasingsekolah Madrasah yaitu :1.
Register : 25-06-2015 — Putus : 21-08-2015 — Upload : 02-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 32/PID.TPK/2015/PT PAL
Tanggal 21 Agustus 2015 — Pembanding/Terdakwa : Drs. SIRAJUDDIN M. THAYEB, M.Pd.I
Terbanding/Jaksa Penuntut : ARIATI, SH
5353
  • Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Kabid Mapenda Kanwil Depag Prop. Sulteng;

    3. Uang tunai sejumlah Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah) dari Kepala MTs Alkhairaat Sandana Tolitoli)

    4. 1 (satu) buah laptop merk ACER Aspire 5570, beserta 1 (satu) set kabel data dari Drs. AMIR NADO (Kasubbag umum Kanwil Depag Prop. Sulteng)

    5.

    THAYEB, M.Pd.1 selaku KasiSarana pada Bidang Mapenda Kantor Wilayah Departemen Agama PropinsiSulawesi Tengah, baik secara sendirisendiri maupun secara bersamasamadengan OKKI DEWANTARA dan MUH. ARASY (diajukan dalam berkasterpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pastiantara bulan Januari 2007 s/d bulan Nopember 2007 atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam tahun 2007, bertempat di Kantor Wilayah DepartemenAgama Propinsi Sulawesi Tengah di Jl. Prof. Moh.
    Bahwa setelah melakukan sosialisasi tersebut, terdakwa yangmengetahui cara pengadaan Bantuan Langsung/Block Grant dilakukansecara swakolola olen Kepala Madrasah, tidak menyerahkan dana BlockGrant tersebut kepada para Kepala Madrasah akan tetapi terdakwamengambil alin pengadaan buku ajar dan buku perpustakan danterdakwa dengan bantuan staf Mapenda Kanwil Depag Propinsi SulawesiTengah An. Muh.
    THAYEB, M.Pd.I selakuKasi Sarana dan Prasarana Bidang Mapenda Kanwil Depag Prop. Sultengberdasarkan S.K. Menteri Agama R.I. Nomor : Kw.22.1/2/Kp.07.6/891/2003tgl. 28 September 2004, baik secara sendirisendiri maupun secarabersamasama dengan OKKI DEWANTARA dan MUH.
    Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) dariKabid Mapenda Kanwil Depag Prop. Sulteng;3. Uang tunai sejumlah Rp. 7.000.000, ( tujuh juta rupiah) dari Kepala MTsAlkhairaat Sandana Tolitoli)4. 1 (satu) buah laptop merk ACER Aspire 5570, beserta 1 (Satu) set kabeldata dari Drs. AMIR NADO (Kasubbag umum Kanwil Depag Prop. Sulteng5.
Putus : 09-08-2016 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2550 K/PID.SUS/2015
Tanggal 9 Agustus 2016 — Drs. H. AHMAD RUSYDI, M.M. bin H. MUHAMMAD THOAI
8848 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2550 K/PID.SUS/2015selaku Kepala Bidang Mapenda Kantor Wilayah Departemen AgamaProvinsi Sulawesi Selatan, kemudian berdasarkan Data MI/MTs ProvinsiSulawesi Selatan tersebut, Terdakwa selaku Kasubag Perencanaan danInformasi Keagamaan ditugaskan mewakili Kantor Wilayah DepartemenAgama Provinsi Sulawesi Selatan mengikuti pembahasan pada BiroPerencanaan Kantor Departemen Agama Republik Indonesia di Jakartayang menetapkan alokasi anggaran peningkatan mutu pendidikan (blockgrant) untuk MI/MTs Provinsi
    Sulawesi Selatan sebesar Rp5.482.500.000,00(lima miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah),selanjutnya Terdakwa bersama dengan Tim Mapenda menyusun daftaralokasi dana block grant tersebut sesuai dengan keperluan MI/MTs yangdatanya sudah dipersiapkan;Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan anggaran tersebut Kepala KantorWilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Drs.
    No. 2550 K/PID.SUS/2015Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi SulawesiSelatan yang pada tahun anggaran 2007 bertindak selaku Perencana untukkegiatan Bantuan Dana Block Grant Peningkatan Mutu MI/MTs Tahun 2007yang bertugas menampung usulan dari MI/MTs dalam lingkup wilayah kerjaKantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Selatan danmelakukan verifikasi dan penilaian bersama dengan Tim Bidang Madrasahdan Pendidikan Agama (Mapenda) yang dipimpin oleh Dr. H. M.
    No. 2550 K/PID.SUS/2015Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi SulawesiSelatan yang pada tahun anggaran 2007 bertindak selaku Perencana untukKegiatan Bantuan Dana Block Grant Peningkatan Mutu MI/MTs Tahun 2007yang bertugas menampung usulan dari MI/MTs dalam lingkup wilayah kerjaKantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Selatan danmelakukan verifikasi dan penilaian bersama dengan Tim Bidang Madrasahdan Pendidikan Agama (Mapenda) yang dipimpin oleh Dr. H. M.
    (block grant) untuk MI/MTsProvinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp5.482.500.000,00 (lima miliar empatratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwabersama dengan Tim Mapenda menyusun daftar alokasi dana block granttersebut sesuai dengan keperluan MI dan MTs yang datanya sudahdipersiapkan;Bahwa Terdakwa Drs.
Register : 25-06-2013 — Putus : 20-11-2013 — Upload : 18-12-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 108/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 20 Nopember 2013 — H. ANWAR, S.H;MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
6927
  • Melihat hal tersebutkemudian Penggugat menginformasikannya pada Kabid Mapenda danKepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB akan tetapitidak direspon dan kemudian Penggugat menginformasikan kepadaaparat penegak hukum ; 22222" 205.
Putus : 23-11-2009 — Upload : 03-09-2013
Putusan PN MEULABOH Nomor 150/ Pid.B/2009/PN.Mbo
Tanggal 23 Nopember 2009 — SYAFRIZAL NANDA Bin Alm. M.YUSUF
647
  • Sknya, yang setelah ituTerdakwa diangkat menjadi pegawai honorer ditempatkan sebagai stafpada bagian MAPENDA (Madrasah Pendidikan Agama Islam) kantorDepag Kab. Aceh Barat;e Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa yaitu mendatakan semua datadata madrasah yang ada di Kab.
    Sknya, yang setelahitu Terdakwa diangkat menjadi pegawai honorer ditempatkan sebagai stafpada bagian MAPENDA (Madrasah Pendidikan Agama Islam) kantorDepag Kab. Aceh Barat;Bahwa benar tugas dan tanggung jawab Terdakwa yaitu mendatakansemua datadata madrasah yang ada di Kab.
Register : 20-03-2015 — Putus : 30-07-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 60/G/2015/PTUN.JKT
Tanggal 30 Juli 2015 — Drs. R. AGUS ILHAM SUDRAJAT, M.Pd;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
6641
  • Nomor :B.IV3/1253/2006 Tanggal 3 Oktober 2006 diberhentikan denganhormat sebagai Kepala Bidang Mapenda Kanwil Dep. AgamaPropinsi. D.. Yogyakarta, selanjutnya memindahkan = danmengangkat kembali sebagai Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji,Zakat dan Wakaf Kanwil Dep. Agama Propinsi D.l Yogyakarta; . Bahwa Penggugat berdasarkan SK Menteri Agama R. Nomor :B.1V3/134/2008 Tanggal 19 Februari 2008.
    Bukti P 18Sudrajat, Pembina (IV/a) sebagai Kepala SeksiKurikulum pada Bidang Mapenda Kanwil Dep.Agama Propinsi D.I Yogyakarta, selanjutnyamemindahkan dan mengangkat kembali sebagaiKepala Bidang Mapenda pada Kanwil Dep. AgamaPropinsi D. Yogyakarta (fotokopi sesuai dengan: Surat Keputusan Menteri Agama R. NomorB.IV2/7247 tanggal 16 Juni 2005 tentang kenaikanpangkat gol. ruang : Pembina Tk.I/V b, jabatanKepala Bidang Mapenda Islam, atas nama Sdr.R.
    (IV/b) sebagaiKepala Bidang Mapenda Kanwil Dep. AgamaPropinsi D. Yogyakarta, selanjutnya memindahkandan mengangkat kembali sebagai Kepala BidangPenyelenggaraan Haji, Zakat dan Wakaf KanwilDep. Agama Propinsi D. Yogyakarta (fotokopisesuai dengan asli); : Surat Keputusan Menteri Agama R. NomorB.IV3/134/2008 tanggal 19 Februari 2008 tentangmemberhentikan dengan hormat Sdr. Drs. H. Agusllham Sudrajat, M.Pd, Pembina Tk. (IV/b) sebagaiHalaman 44 dari 78 halaman. Putusan Nomor : 60/G/2015/PTUN.JKT19.