Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2016 — Putus : 19-05-2016 — Upload : 07-05-2019
Putusan PA KOLAKA Nomor 0075/Pdt.P/2016/PA.Klk
Tanggal 19 Mei 2016 — Pemohon melawan Termohon
115
  • Mappasiga dan yang menjadi walinikahnya Ayah Kandung Pemohon II bernama Sulu dan disaksikan oleh duaorang saksi masingmasing bernama :a. PemangHim. 1 dari 11 hlm. Pen. No. 0075/Pdt.P/2016/PA.KIkb. H.Mejangdan dengan mas kawin berupa tanah 1/2 H;. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalamusia 20 tahun sedang Pemohon II berstatus perawan dalam usia16 tahun;.
    Mappasiga, wali nikah adalah ayah kandung yang bernamaSulu, saksi nikahnya bernama Pemang dan H.Mejang dengan mas kawinberupa tanah 1/2 H;Bahwa pada saat menikah, Pemohon berstatus jejaka dalam usiasekitar 20 tahun dan Pemohon II berstatus perawan dalam usia sekitar16 tahun; Bahwa antara Pemohon dan Pemohon Il tidak ada hubungan darah(mahram) dan tidak ada hubungan susuan serta tidak ada laranganuntuk menikah antara keduanya;Bahwa tidak ada pihak yang keberatan atau mempermasalahkanpernikahan para
    Mappasiga, wali nikah adalah ayah kandung Pemohon Ilyang bernama Sulu, sedangkan saksi nikahnya Pemang dan saksisendiri (H.Mejang) dengan mas kawin berupa Tanah 1/2 H;Bahwa pada saat menikah, Pemohon berstatus jejaka dalam usiasekitar 20 tahun dan Pemohon II berstatus perawan dalam usia sekitar16 tahun; Bahwa antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada hubungan darah(mahram) dan tidak ada hubungan sesusuan serta tidak ada laranganuntuk menikah antara keduanya;Bahwa tidak ada pihak yang keberatan atau
    Mappasiga, wali nikahnya ayah kandung Pemohon Ilbernama Sulu, saksi nikahnya adalah Pemang dan H.Mejang dan maharnyatanah 1/2 H; Bahwa di antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada hubungan mahram,tidak ada hubungan sesusuan dan tidak ada larangan untuk menikah antarakeduanya; Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dan Pemohon Il telah hiduprukun sebagaimana layaknya suami isteri, hingga kini masih tetap berstatussebagai suami istri dan tidak pernah bercerai dan tidak pernah pindah agama,juga Pemohon
    Mappasiga, dengan wali nikah adalah ayah kandung PemohonIl bernama Sulu, saksi nikahnya masingmasing bernama Pemang dan H.Him. 8 dari 11 hlm. Pen. No. 0075/Pdt.P/2016/PA.KIkMejang, dengan maskawin Tanah 1/2 H, serta belum pernah bercerai danhingga sekarang ini para Pemohon masih tetap beragama Islam;4.