Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2021 — Putus : 17-05-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 41/Pid.B/2021/PN Sdk
Tanggal 17 Mei 2021 — Penuntut Umum:
IRA BASAULI LUMBANTOBING, S.H
Terdakwa:
1.Markiano Manik
2.Orlando Artho Manalu
3.Pardomoan Maradonni Sagala
687
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Markiano Manik, Terdakwa II Orlando Artho Manalu, dan Terdakwa III Pardomoan Maradonni Sagala tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Markiano Manik dan Terdakwa II Orlando Artho Manalu oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga
    ) bulan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa III Pardomoan Maradonni Sagala oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Laptop merek Acer warna abu-abu yang tidak memiliki baterai;
    • 1 (satu) unit Monitor
      Penuntut Umum:
      IRA BASAULI LUMBANTOBING, S.H
      Terdakwa:
      1.Markiano Manik
      2.Orlando Artho Manalu
      3.Pardomoan Maradonni Sagala