Ditemukan 1 data
4 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Alimuddin bin Jalilun) dengan Pemohon II (Roslan binti Maralangit) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 1984 di Persamaan, Jorong V, Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, Provinsi Sumatra Barat;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut ke Pegawai Pencatat