Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-09-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1323 K/Pid.Sus/2009
Tanggal 30 September 2010 — MARASIDIK HARAHAP alias SIDIK
6845 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MARASIDIK HARAHAP alias SIDIK
    PUTUSANNo. 1323 K/Pid.Sus/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : MARASIDIK HARAHAP alias SIDIK ;tempat lahir : Kisaran ;umur / tanggal lahir : 46 tahun / 12 Juli 1962 ;jenis kelamin : LakiLaki ;kebangsaan : Indonesia ;tempat tinggal : Jl.
    Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Juni 2008sampai dengan tanggal 3 Agustus 2008 ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Kisaran karena didakwa:Primair:Bahwa ia Terdakwa Marasidik Harahap alias Sidik sekitar bulanNovember 2007 sekira pukul 10.00 wib, atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan November 2007 bertempat di Jalan Patimura Gang Amal Kisaran,Kabupaten Asahan, atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
    Harahap alias Sidik telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulanterhadap anak sebagaimana yang kami dakwakan melanggar Pasal 81 ayat(1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Marasidik Harahap alias Sidikdengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi seluruhnya denganlamanya masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintahagar Terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp 60.000.000. subsidiair 6(enam
    No. 1323 K/Pid.Sus/2009Membaca putusan Pengadilan Negeri Kisaran No. 353/PID.B/2008/PN.KIS, tanggal 13 November 2008, yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa "Marasidik Harahap alias Sidik "tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengajamelakukan kekerasan atau ancaman kekerasaan memaksa anak untukmelakukan persetubuhan dengannya ;Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primir tersebut di atas;Menyatakan Terdakwa "Marasidik Harahap alias Sidik
    Menyatakan Terdakwa Marasidik Harahap alias Sidik tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karenanya dari dakwaan Primairtersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Marasidik Harahap alias Sidik telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengansengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul" ;Hal. 5 dari 9 hal. Put. No. 1323 K/Pid.Sus/20094.
Register : 23-11-2016 — Putus : 18-01-2017 — Upload : 02-02-2017
Putusan PN KISARAN Nomor 730/Pid.B/2016/PN.Kis
Tanggal 18 Januari 2017 — Satriawan Siregar Alias Tawan
516
  • saksi Syafiq Aulia Sibuea tersebut dengan alasan untuk mengambiluang di rumahnya di Jalan Syech Hasan Kisaran dan saksi Syafiq Aulia Sibueapun mengizinkan terdakwa untuk membawa sepeda motor milik saksi Mara SidikHarahap tersebut dengan memberikan kunci sepeda motor dan selanjutnyaterdakwa membawa sepeda motor milik saksi Mara Sidik Harahap namun tidakpernah dikembalikan lagi kepada saksi Syafiq Aulia Sibuea sehingga saksi SyafiqAulia Sibuea merasa bertanggung jawab dan mengganti rugi kepada saksi MaraSidik
    Hasibuan;Menimbang, bahwa pada saat itu saksi Syafiq Aulia Sibuea meminjamsepeda motor milik saksi Mara Sidik Harahap dari Mara Sultan Harahap dansetelah Mara Sultan Harahap memberikan sepeda motor milik saksi Mara SidikHarahap kepada saksi Syafiq Aulia Sibuea selanjutnya saksi Syafiq Aulia Sibueapergi membawa sepeda motor tersebut menjemput saksi Parulian Hasibuan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Mara Sidik Harahapbahwa sebelumnya sepeda motor tersebut dipakai oleh anak saksi saksi MaraSidik