Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 04-06-2024
Putusan PA BANDUNG Nomor 2058/Pdt.G/2024/PA.Badg
Tanggal 4 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
30
  • Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Gatra Oktavianda bin Marcot Malyan) terhadap Penggugat (Agil Oktavianisa binti Gunawan);

    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah);