Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2022 — Putus : 28-07-2022 — Upload : 25-10-2022
Putusan PN Penajam Nomor 71/Pid.Sus/2022/PN Pnj
Tanggal 28 Juli 2022 —
Terdakwa:
TIOP MARDAKKA TAMPUBOLON Als BOI Anak dari JIMER TAMPUBOLON
9815
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Tiop Mardakka Tampubolon Alias Boi Anak Dari Jimer Tampubolon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa Hak Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan Isebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) tahun dandenda sejumlah Rp1.000.000.000,00

    Terdakwa:
    TIOP MARDAKKA TAMPUBOLON Als BOI Anak dari JIMER TAMPUBOLON