Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2022 — Putus : 23-06-2022 — Upload : 18-08-2022
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 241/Pid.C/2022/PN Gpr
Tanggal 23 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KEPOLISIAN RESORT KEDIRI KOTA
Terdakwa:
TRI MARDITIANI
166
    • Menyatakan Terdakwa Tri Marditiani tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Menjual minuman keras tanpa dilengkapi surat ijin yang sah ;
    • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
    • Menetapkan, bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    KEPOLISIAN RESORT KEDIRI KOTA
    Terdakwa:
    TRI MARDITIANI