Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-11-2011 — Upload : 31-07-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 444 K/AG/2011
Tanggal 4 Nopember 2011 — NINE NURYANTINI Binti MAS MARDJELI vs INDRA Bin WAHYUDIN
167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NINE NURYANTINI Binti MAS MARDJELI vs INDRA Bin WAHYUDIN
    PUTUSANNo. 444 K/AG/2011BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata agama dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:NINE NURYANTINI Binti MAS MARDJELI, bertempat tinggaldi GRBJ Melati Loka H 15 No.3 RT.01 RW. 12, Kelurahan PakuJaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, dalam halini memberi kuasa kepada SURYA BAGYA, S.H., RATNAMAULIDAH, S.H.
    Pasal 149 KompilasiHukum Islam Penggugat diwajibkan untuk memberikan nafkah anakuntuk tiap bulannya, yang jumlah nilainya akan ditetapkan dalam amarputusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas, makapermohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi NINENURYANTINI Binti MAS MARDJELI tersebut harus ditolak dengan perbaikanamar putusan Pengadilan Tinggi Agama Banten No. 63/Pdt.G/2010/PTA.Btntanggal 18 Januari 2011 M. bertepatan dengan tanggal 14 Shafar 1432 H. yangmemperbaiki
    ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 48 Tahun 2009,UndangUndang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3Tahun 2009, UndangUndang No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNo. 50 Tahun 2009 dan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan:MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: NINE NURYANTINIBinti MAS MARDJELI
    No. 444 K/AG/20111 Mengabulkan permohonan Pemohon;2 Memberi izin kepada Pemohon INDRA Bin WAHYUDIN) untukmengucapkan ikrar talak satu raji terhadap Termohon (NINENURYANTINI Binti MAS MARDJELI) di hadapan sidang PengadilanAgama Tigaraksa;3 Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon:3.1. Mutah berupa uang sebesar Rp 15.000.000, (lima belas juta rupiah);3.2. Nafkah, maskan dan kiswah selama iddah sebesar Rp3.000.000, (tiga juta rupiah);3.3.