Ditemukan 2 data
15 — 1
Reza Wibisono bin Masykur) kepada Penggugat (Mardliyana binti M. Ali);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 396.000,00 ( tiga ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah).
77 — 31
diberikan PPKom; Bahwa saksi tidak mengetahui adanya addendum kontrak; Bahwa saksi mendapatkan honor tapi saksi besarnya lupa, namunbesaran honor sesuai dengan DPA (Daftar Pengguna Anggaran) yaituuntuk setiap anggota untuk 3 (tiga) kegiatan : Pokja Pengawasan, PokjaPembangunan Lintasan dan Fasilitas pendukung masingmasing sebesarkurang lebih Rp.800.000, (delapan ratus ribu rupiah)Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwamembenarkan dan menyatakan tidak keberatan.Saksi UNTUNG ANA MARDLIYANA