Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2018 — Putus : 04-02-2019 — Upload : 13-03-2019
Putusan PA DEMAK Nomor 1501/Pdt.G/2018/PA.Dmk
Tanggal 4 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
80
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Miftakhul Huda bin Akhmad) kepada Penggugat (Mardliyyatun alias Mardliyatun binti Sullaimi);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp321000,00 ( tiga ratus
Register : 21-04-2022 — Putus : 10-05-2022 — Upload : 10-05-2022
Putusan PA PANDEGLANG Nomor 95/Pdt.P/2022/PA.Pdlg
Tanggal 10 Mei 2022 — Pemohon melawan Termohon
102
  • Pd. bin Edi Suhardi) dengan Pemohon II (Mardliyatun binti Ahmad Fathoni) yang dilangsungkan pada tanggal 12 Januari 2017 di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang;
  • Memerintahkanpara Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada pegawai pencatat nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang;
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Pandeglang tahun anggaran 2022;
Register : 06-04-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PA LAMONGAN Nomor 0895/Pdt.G/2021/PA.Lmg
Tanggal 16 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
110
  • Memberi ijin kepada Pemohon (Supono bin Abdul Rohim) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Mardliyatun Ni'mah binti Sikap) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan ;
    4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 500000,- ( lima ratus ribu rupiah) ;

Register : 06-09-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA PANDEGLANG Nomor 692/Pdt.G/2016/PA.Pdlg
Tanggal 5 Oktober 2016 — Penggugat melawan Tergugat
123
  • Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Dede Nurzaman bin Abdul Rohman) terhadap Penggugat (Mardliyatun, S.Pd. AUD. binti Ach. Fatoni);

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pandeglang untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu

    5.