Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 189/Pid.B/2019/PN Bgl
Tanggal 27 Mei 2019 — Penuntut Umum:
MARLIANA D.S,SH
Terdakwa:
Adi Sanusi Bin Matlani
229
  • 1(satu) buah alat las beserta selang warna merah dan hijau;
    7. 3(tiga) buah tabung gas LPG ikuran 3 kg warna hijau;
    8. 2(dua) buah tabung gas panjang warna biru;
    9. 1(satu) buah terpal penutup warna biru;
    10. 10(sepuluh) batang pipa besi dg ukuran panjang 2 m berujung runcing;
    11. 10(sepuluh) batang pipa besi dg ukuran panjang 1 m bekas potongan;
    Dinyatakan digunakan dalam perkara atas nama MARDOSEN
    membawa mobil lainnya beserta alat las besertatabung gas dan tabung oksigen, setelah sampai dilokasi ternyata sudahada menunggu sdr.Agus, Terdakwapun segera menyiapkan alat las danmemotong besi pipa bulat yang saat itu masih bebebentuk huruf T secarabergantian dengan saksi Mardosen Pratama, selanjutnya besi yangberhasil dipotong dibawa dan diletakkan didalam mobil yang telah dibawaTerdakwa dengan saksi Mardosen Pratama sebelumnya dengan jumlahpotongan seluruhnya kurang lebin empat puluh potong,
    setelah selesaikemudian Tterdakwa bersama saksi Mardosen Pratama pergi membawapotongan potongan besi tersebut dengan maksud untuk dijual kepengepulbarang bekas, sedangkan sdr.Agus tetap berada dilokasi, namun belumsempat terjual, Terdakwa bersama saksi Mardosen Pratama keburuditangkap oleh saksi Mashudi.Bahwa perbuatan Terdakwa bersama saksi Mardosen Pratama saatmengambil potonganpotongan besi tersebut dilakukan tanpa seizin dansepengetahuan PT.Minarta Duta Utama selaku pemiliknya;Bahwa Terdakwa
    dibawa dan diletakkan didalam mobil yang telah dibawa Terdakwadengan saksi Mardosen Pratama sebelumnya dengan jumlah potonganselurunhnya kurang lebih empat puluh potong, setelah selesai kemudianTerdakwa bersama saksi Mardosen Pratama pergi membawa potonganpotongan besi tersebut dengan maksud untuk dijual kepengepul barangbekas, sedangkan sdr.Agus tetap berada dilokasi, namun belum sempatterjual, Terdakwa bersama saksi Mardosen Pratama keburu ditangkap olehsaksi Mashudi; Bahwa perbuatan Terdakwa
    ) dan menanyakan potongan besi dalam mobilmilik Siapa dan mana suratsuratnya,znamun karena terdakwa tidak bisamenujukkan suratsurat dimaksud maka saksi mengamankan terdakwa dansaksi Mardosen ke Polda Bengkulu;Menimbang, bahwa pada awalnya Sdr.Agus (DPO) mendatangiTerdakwa dan mengajak Terdakwa dan saksi Mardosen Pratama untukmengambil besi milik PT.Minarta Duta Utama didaerah Dusun Punjung,Terdakwa lalu pergi ketempat dimaksud dengan membawa mobil miliknyasedangkan saksi Mardosen Pratama membawa
    kemudianTerdakwa bersama saksi Mardosen Pratama pergi membawa potonganpotongan besi tersebut dengan maksud untuk dijual kepengepul barang bekas,sedangkan sdr.Agus tetap berada dilokasi, namun belum sempatterjual, Terdakwa bersama saksi Mardosen Pratama keburu ditangkap oleh saksiMashudi;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa bersama saksi MardosenPratama saat mengambil potonganpotongan besi tersebut dilakukan tanpaseizin dan sepengetahuan PT.
Register : 23-07-2018 — Putus : 05-09-2018 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 185/Pid.B/2018/PN Lsm
Tanggal 5 September 2018 — ,MH
Terdakwa:
1.MOMON MIRA MARDOSEN Bin Alm. DARUSSALEM
2.RATNO EDDY SYAHPUTRA Bin JALALUDDIN
460
    1. Menyatakan terdakwa Momon Mira Mardosen Bin Alm.
    Salesman Momon Mira Mardosen yang uang penjualan nya belum si setorkan ke PT. Wicaksana Overseas Internasional (Woi)

    - 1 (satu) lembar Invoice an. Salesman Zainuddin yang uang penjualannya belum di setorkan ke PT. Wicaksana Overseas Internasional (Woi)

    - 1 (satu) lembar Invoice an. Salesman Momon Mira Mardosen yang uang penjualan nya telah di bayar oleh Toko dan belum si setorkan oleh Momon mira mardosen ke PT.

    Wicaksana Overseas Internasional (Woi)

    - 1 (satu) lembar surat pernyataan Momon mira mardosen yang di tanda tangani di atas materai 6000 pada tanggal 9 Februari 2018 perihal telah menggunakan uang PT.

    Wicaksana Overseas Internasional (Woi) sebesar Rp. 235,579.030,- (dua ratus tiga puluh lima juta lima ratus puluh sembilan ratus tiga puluh rupiah)

    - 1 (satu) lembar surat pernyataan Momon mira mardosen setelah hasil audit terbaru yang di tanda tangani diatas materai 6000 pada tanggal 24 Februari 2018 perihal telah menggunakan uang PT.

    Wicaksana Overseas Internasional (Woi) sebesar Rp. 286,387,533,- (dua ratus delapan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah)

    - 1 (satu) lembar surat keterangan kerja Momon mira mardosen sebagai karyawan di PT. Wicaksana Overseas Internasional (Woi) area Lhokseumawe, semua barang bukti dikembalikan kepada PT. Wicaksana Overseas Internasional Tbk;

    7.

    ,MH
    Terdakwa:
    1.MOMON MIRA MARDOSEN Bin Alm. DARUSSALEM
    2.RATNO EDDY SYAHPUTRA Bin JALALUDDIN