Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2022 — Putus : 28-02-2023 — Upload : 06-03-2023
Putusan PN DUMAI Nomor 412/Pid.Sus/2022/PN Dum
Tanggal 28 Februari 2023 —
Terdakwa:
WAHYU MARFARIZA ALIAS RAMBO BIN Alm AFRIZAL
673
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Wahyu Marfariza Alias Rambo Bin Alm Afrizal, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa Wahyu Marfariza Alias Rambo Bin Alm Afrizal, oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
    3. Menyatakan terdakwa Wahyu Marfariza Alias Rambo Bin Alm Afrizal, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak

    Terdakwa:
    WAHYU MARFARIZA ALIAS RAMBO BIN Alm AFRIZAL