Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 02-12-2021
Putusan PN DOMPU Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Dpu
Tanggal 2 Desember 2021 — Terdakwa
6432
  • akibat tabrakan tersebut, anak Saksi mengalami lecet padabagian dahi sebelah kanan dan luka pada bagian kepala sebelah kiri;Bahwa akibat tabrakan tersebut, motor Saksi rusak bagian spatborddepan;Bahwa setelah kecelakaan, Saksi langsung mendirikan kendaraan Saksidan mengangkat anak Saksi, kemudian Saksi berteriak mintapertolongan tetapi tidak ada orang, sekitar 10 (sepuluh) menit baru adamasyarakat yang menolong;Bahwa benar yang menabrak Saksi adalah Anak;Bahwa kemudian juga datang Saksi Fitiyanti Marfikasari
    yangmerupakan keponakan Saksi dan Saksi memarahi Anak;Bahwa kemudian Saksi bersama dengan Saksi Fitiyanti Marfikasari danSaksi Nurjanah membawa anak Saksi ke RSUD Dompu menggunakankendaraan masyarakat;Bahwa anak Saksi meninggal di perjalanan ke RSUD Dompu;Bahwa Saksi memiliki Surat Izin Mengemudi;Bahwa kelengkapan kendaraan yang Saksi gunakan saat itu lengkap,termasuk lampu, lampu penanda berbelok, serta spion kiri dan kanan;Bahwa kondisi lokasi kecelakaan saat itu ada penerangan jarak sekitar 1
    sepeda motorbersama anaknya yaitu almarhum Azril Rahandika Alfahri;Halaman 6 dari 18 Putusan Nomor 9/Pid.SusAnak/2021/PN DpuBahwa setelah Saksi Jukiawati dan anaknya pulang, Saksi menghadiriacara persiapan nikah tetangga Saksi;Bahwa tidak lama setelah Saksi Jukiawati pulang dan Saksi sedang diacara persiapan nikah tersebut, Saksi ditelepon oleh anak Saksimemberitahukan Saksi Jukiawati kecelakaan;Bahwa kemudian Saksi langsung menuju lokasi kecelakaan dan melihatSaksi Jukiawati dan Saksi Fitiyanti Marfikasari
    sedang menggendongAzril Rahandika Alfahri berada di dalam mobil warga;Bahwa kondisi Azril Rahandika Alfahri mengalami luka di kepala;Bahwa kemudian Saksi bersama dengan Saksi Jukiawati, Saksi FitiyantiMarfikasari, dan warga bernama Supriadin ikut membawa AzrilRahandika Alfahri menuju RSUD Dompu menggunakan mobil milikwarga;Bahwa Azril Rahandika Alfahri dinyatakan meninggal di RSUD Dompukemudian dibawa pulang;Terhadap keterangan Saksi, Anak membenarkan dan tidak keberatan;Fitiyanti Marfikasari di
    dahi sebelah kanan dan luka pada bagian kepala sebelah kiri;Bahwa akibat tabrakan tersebut, motor Saksi Jukiawati rusak bagianspatbord depan;Bahwa setelah kecelakaan, Saksi Jukiawati langsung mendirikan kendaraanSaksi Jukiawati dan mengangkat anak Saksi Jukiawati, kemudian SaksiJukiawati berteriak minta pertolongan tetapi tidak ada orang, sekitar 10(sepuluh) menit baru ada masyarakat yang menolong;Bahwa benar yang menabrak Saksi Jukiawati adalah Anak MS;Bahwa kemudian juga datang Saksi Fitiyanti Marfikasari
Register : 28-09-2022 — Putus : 08-12-2022 — Upload : 13-12-2022
Putusan PN DOMPU Nomor 150/Pid.B/2022/PN Dpu
Tanggal 8 Desember 2022 — Penuntut Umum:
Putu Cakra Ari Perwira, S.H
Terdakwa:
FIFI YULIANTI
1114
  • RM : 181645 dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Dompu atas nama Fitiyanti Marfikasari;

Dikembalikan kepada Saksi Fitiyanti Marfikasari;

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);