Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 18-05-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 262/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 3 Mei 2021 — Penuntut Umum:
ERNI PRAMOTI, SH
Terdakwa:
RIKI IRAWAN als KEBEL bin MARTONO
267
  • terhadap Terdakwa Riki Irawan als Kebel Bin Martono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah kardus HP;
    • 1 (satu) unit HP merek VIVO Y12S wama blue;

    Dikembalikan kepada saksi korban MARFIYANSAH

    Menyatakan barang bukti: 1 (Satu) buah kardus HP; 1 (Satu) unit HP merek VIVO Y12S wama blue;Dikembalikan kepada saksi korban MARFIYANSAH PUTRA 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol B3099UHUwama biru;Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa;4.
    penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahananterhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidanganakan ditentukan sebagai berikut;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kardusHP dan 1 (Satu) unit HP merek VIVO Y12S wama blue dikembalikan kepadapemiliknya yaitu saksi korban Marfiyansah
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah kardus HP; 1 (Satu) unit HP merek VIVO Y12S wama blue;Dikembalikan kepada saksi korban MARFIYANSAH PUTRA 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol B3099UHUwama biru;Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa;Halaman 9 dari 10 Putusan Nomor 262/Pid.B/2021/PN Jkt. Utr6.