Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2021 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 55/Pid.B/2021/PN Dps
Tanggal 2 Maret 2021 —
Terdakwa:
Gracia Margareet Renata Kairupan
8138
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Gracia Margareet Renata Kairupan tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa

    Terdakwa:
    Gracia Margareet Renata Kairupan
    PUTUSANNomor 55/Pid.B/2021/PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : Gracia Margareet RenataKairupan;Tempat Lahir : Mataram.Umur / Tanggal Lahir : 42 th/3 Januari 1978.Jenis Kelamin : Perempuan.Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.Tempat Tinggal : Jl. Danau Buyan Barat dalamF31 LiIngk.
    Menyatakan terdakwa Gracia Margareet Renata Kairupan terbuktibersalahn secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanaPenipuan sebagaimana didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dalamDakwaan pertama;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gracia MargareetRenata Kairupan selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurang!selama terdakwa berada dalam tahanan ;3.
    Menghukum kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknyamohon kepada Majelis Hakim untuk Mengurangi hukuman menjadiseringanringannya;Menimbang bahwa Terdakwa dipersidangan telah didakwa olehPenuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :PERTAMA Bahwa ia terdakwa Gracia Margareet Renata Kairupan pada hariRabu tanggal 30 Oktober 2019, sekitar pukul 11.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober
    BarangSiapa dalam hal ini adalah terdakwa Gracia Margareet Renata Kairupan,terdakwa mengakui pula identitasnya dalam surat dakwaan kami.Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secaramelawan hukumMenimbang, bahwa Bersifat melawan hukum berartibertentangan dengan hukum, atau tidak sesuai dengan larangan ataukeharusan hukum, atau menyerang suatu kepentingan yang dilindungioleh hukum.
    Menyatakan Terdakwa Gracia Margareet Renata Kairupan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternativekesatu ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama : 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.