Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2018 — Putus : 07-11-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 1060/Pid.C/2018/PN Ptk
Tanggal 7 Nopember 2018 — ., M.Si
Terdakwa:
MARGIANUS ARDIANTO
155
  • ., M.Si
    Terdakwa:
    MARGIANUS ARDIANTO
Register : 03-08-2023 — Putus : 18-08-2023 — Upload : 18-08-2023
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 36/Pdt.P/2023/PN Sdw
Tanggal 18 Agustus 2023 — Pemohon:
Maria Theresia
2812
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan anak Pemohon yang bernama Tuni Margianus Madang yang lahir di Tukul pada tanggal 9 September 2000 benar merupakan anak dari pasangan suami isteri Hermanus Wang dan Maria Theresia telah melangsungkan perkawinan di Gereja Katolik Paroki Keluarga Suci Tering pada tanggal 30 Desember 2000 Dan telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat pada tanggal