Ditemukan 1 data
97 — 58
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Zufrizal bin Marhanun) untuk berpoligami dengan seorang perempuan yang bernama Yesfi binti Muhammad Nur Ahmad sebagai isteri kedua;
- Menetapkan harta yang diperoleh Pemohon selama dalam ikatan perkawinan dengan Termohon merupakan harta bersama milik Pemohon dan Termohon berupa:
- Satu unit rumah di Perumahan Cikasimi No 71, Kelurahan Tigo