Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MARICSON JEANAE ANINFETO alias RIO
13 — 9
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa MARICSON JEANAE ANINFETO alias RIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia sebagaimana dakwaan kumulatif;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Polisi DH 8395 CD;
- 1 (satu) lembar SIM B1 atas nama Maricson Jeane Aninfeto;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Dump Truck atas nama Patrisius Aninfeto;
dikembalikan kepada Terdakwa;
4. 1 (satu) SPM Honda Beat DH 2641 KL;
5. 1 (satu) lembar STNK SPM Honda Beat DH 2641 KLatas nama Anderias Ndaparoka;
6. 1 (satu) lembar SIM C atas nama Alexandro M.E.P.
MAAKH, SH
Terdakwa:
MARICSON JEANAE ANINFETO alias RIO