Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2021 — Putus : 25-01-2022 — Upload : 26-01-2022
Putusan PN METRO Nomor 185/Pid.B/2021/PN Met
Tanggal 25 Januari 2022 —
Terdakwa:
1.EKA MARINTINO Bin CIK DIN
2.DEDI WAHYUDI Bin M.ALI
9032
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Eka Marintino Bin Cik Din dan Terdakwa II Dedi Wahyudi Bin M.Ali, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Eka Marintino Bin Cik Din dan Terdakwa II Dedi Wahyudi Bin M.Ali, oleh karena itu dengan pidana

    JFA1E1016375, berikut sebuah kunci kontaknya;

    Dikembalikan pada Terdakwa I Eka Marintino Bin Cik Din (Alm);

    Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);


    Terdakwa:
    1.EKA MARINTINO Bin CIK DIN
    2.DEDI WAHYUDI Bin M.ALI
Register : 25-01-2023 — Putus : 09-02-2023 — Upload : 09-02-2023
Putusan PA METRO Nomor 56/Pdt.G/2023/PA.Mt
Tanggal 9 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
231
  • 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Eka Marintino bin Cik Din) terhadap Penggugat (Hestia Tri Utami binti A.Muthalib);

    4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan