Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2024 — Putus : 07-05-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN NEGARA Nomor 20/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal 7 Mei 2024 — Penuntut Umum:
1.Ni Wayan Iustikasari,S.H.
2.Lailani Rahma Indah
Terdakwa:
MASRIPIYAL HAKIM
3513
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa MARIPIYAL HAKIM tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah yang Dilakukan Terus Menerus sebagai Perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama