Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2022 — Putus : 29-12-2022 — Upload : 29-12-2022
Putusan PA DEPOK Nomor 3950/Pdt.G/2022/PA.Dpk
Tanggal 29 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
1035
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Marisetyo Premi Saputro bin Sumarno) kepada Penggugat (Ade Tri Kusmiatun binti Koesbiyanto Hadinoto);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp450000,00 ( empat ratus lima puluh ribu Rupiah);