Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2015 — Putus : 07-12-2015 — Upload : 19-01-2019
Putusan PA MAJENE Nomor 321/Pdt.P/2015/PA.Mj
Tanggal 7 Desember 2015 — Adam bin Marisia
2. St. Hawa binti Magu
168
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Adam bin Marisia dengan Pemohon II, St. Hawa binti Magu yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1994 di Dusun Limboro Utara, Desa Limboro Rambu-Rambu, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene;
    3. Membebankan para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 241000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
    Adam bin Marisia
    2. St. Hawa binti Magu
    PENETAPANNomor 321/Pdt.P/2015/PA.MjBISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Majene yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam sidang hakim tunggal telahmenjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara Itsbat Nikah yangdiajukan oleh :Adam bin Marisia, umur 44 tahun, agama Islam, pendidikan SD,pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Dusun LimboroUtara, Desa Limboro RambuRambu, KecamatanSendana, Kabupaten Majene, sebagai
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon , Adam bin Marisia,dengan Pemohon Il, St. Hawa binti Magu, yang dilaksanakan padatanggal 10 Juli 1994 di Dusun Limboro Utara, Desa Limboro RambuRambu, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene;3.