Ditemukan 11 data
72 — 41
.- ( Delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya Sita Marital sebesar Rp. 3.500.000,- ( Tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya pengangkatan sita marital secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.750.000,- ( satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
59 — 4
ribu meter persegi) beralamat di Desa Atananga, Kecamatan BumiRaya, Kabupaten Morowali,dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara :tanah milik Muhamad Saleh;
- Sebelah Timur : tanah milik Junaidi Sahere;
- Sebelah Selatan :tanah milik Paid;
- Sebelah Barat :tanah milik Budisantosodan Sai'in
- Menolakpermohonansita marital
sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat;
105 — 27
DALAM PROVISI- Menolak provisi Penggugat sepanjang permohonan tentang sita marital;DALAM POKOK PERKARADalam Konpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan harta-harta yang berupa :1.1. Sebidang tanah luas 90 m2 berikut bangunan di atasnya sebagaimana Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan diterbitkan oleh Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset. Pemerintah Kota Depok atas nama H. G. S.
27 — 4
rangka MR053ZEC247400340/1ZZ4314141 adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak untuk memperoleh setengah/separuh dari harta bersama tersebut ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat setengah atau separoh dari harta bersama tersebut, yang kalau tidak dapat dilakukan secara natura, dijual sercara lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menolak permohonan sita marital
32 — 28
Apabila tidak diserahkan secara sukarela, maka atas objek sengketa dijual secara lelang dan hasil penjualannya dibagi 2 (dua), yaitu (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Marital yang dijalankan oleh jurusita Pengadilan Negeri Singaraja atas objek sengketa dalam perkara ini:
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang
25 — 8
DALAM KONPENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat ( Tugiwanto bin Suiripto ) terhadap Penggugat ( Haryati binti Budi Saroyo );
DALAM REKONPENSI
- Menyatakan tidak dapat menerima gugat Provisi dan sita marital Penggugat Rekonpensi ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebagian;
3 . Menetapkan sebagai
85 — 39
DALAM PROVISI- Menolak provisi Penggugat sepanjang permohonan tentang sita marital;DALAM POKOK PERKARADalam Konpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan harta-harta yang berupa :1.1. Sebidang tanah luas 90 m2 berikut bangunan di atasnya sebagaimana Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan diterbitkan oleh Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset. Pemerintah Kota Depok atas nama H. G. S.
70 — 55
bangunan diatasnya yang terletak di Pondok Jati Blok CP-07 sesuai Sertipikat Hak Milik No. 1974, Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, seluas 171 M2 atas nama Nyonya Lukita Risnu Sintyasari sebelum di bagi (setengah) kepada penggugat dan (setengah) lainnya kepada Tergugat harus dikeluarkan terlebih dahulu uang sebanyak Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sebagai milik Penggugat;
99 — 2
- Menyatakan sah dan berharga sita maritalNo. 17/Pdt.G/2023/PA Pky. terhadapsebidang tanah seluas 292,5 M2(6,5 M x 45 M) yang diatasnya telah dibangun 1 (satu) unit rumah toko (ruko) berlantai dua seluas 215,8 M2( 6,5 M x 33,20 M)yang terletak di JalanAndi Depu, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu,dikenaldengan nama Toko Sinar Warna Photo dengan Sertifikat HakMilik Nomor : 6160/Pasangakyu, SU Nomor : 2088 tertanggal
101 — 31
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga sita marital(Marital Beslaag)yang diletakkan oleh Panitera Pengadilan Agama Tanah Grogot Klas II pada tanggal tanggal 07 Juli 2021, sebagaimana Berita Acara peletakan sita marital Nomor 241/Pdt.G/2021/PA.Tgt tanggal 07 Juli 2021;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yaitu berupa :
- Sebidang Tanah dan Rumah
64 — 28
M E N G A D I L I
DALAM KONVENSI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Sita Marital yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Bima berdasarkan Penetapan Nomor : 195/Pdt.G/2019/PA.BM tanggal 1 Agustus 2019, Berita Acara Sita Marital