Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2014 — Putus : 25-06-2015 — Upload : 27-08-2015
Putusan PA DEPOK Nomor 0287/Pdt.G/2014/PA.Dpk.
Tanggal 25 Juni 2015 — perdata
5930
  • hakim dinyatakan tidak dapat diterima, makaPenggugat mengajukan kembali Gugatan Pembagian Harta Bersama inike Pengadilan Agama Depok;10.Bahwa berdasarkan pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa Dudaatan janda Cerai hidup masingmasing berhak 1% (setengah) dari hartabersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan;11.Bahwa untuk menghindari Tergugat menjual atau memindah namakanharta bersama tersebut kepada orang lain, maka mohon PengadilanAgama Depok melakukan sita jaminan (Maritall
    kepada Pengadilan Agama Depok agarputusan ini dapat dilaksanakan terlebin dahulu meskipun ada perlawanandari pihak Tergugat;Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas Penggugat mohon kepadaBapak Ketua Pengadilan Agama Depok melalui majelis hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini memanggil kedua belah pihak untuk didengar dipersidangan dan selanjutnya memutuskan yang amarnya sebagaiberikut :1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Maritall
Register : 14-09-2015 — Putus : 23-02-2016 — Upload : 22-04-2020
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 2817/Pdt.G/2015/PA.JT
Tanggal 23 Februari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
180
  • Menolak permohonan Sita Maritall dan Sita Jaminan Penggugat Rekonpensi;-
    7. Menyatakan gugatan penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima. --
    DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
    Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 366.000,- ( tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah )
Register : 15-01-2018 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 29-11-2018
Putusan PA CIAMIS Nomor 0294/Pdt.G/2018/PA Cms
Tanggal 19 September 2018 — Perdata Agama-Harta Bersama
180154
  • membayar' setengahnya dari Rp.100.544.440,56, (seratus juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratusempat puluh koma lima puluh enam rupiah) kepada penggugat sebesar Rp50.272.220,28 (lima puluh juta dua ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus duapuluh koma dua puluh delapan rupiah).Bahwa untuk menjamin terhadap tuntutan dalam Gugatan ini agar terpenuhidan mencegah pengalihan terhadap jaminan pemenuhan akan tuntutan inimohon berkenan Majelis hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan meletakkanSita Maritall
    (Maritall Beslag) terhadap harta harta bersama/Gono ginitersebut baik yang bergerak (roerend goederen) maupun yang tidak bergerak(onroeren goederen) dan hutang yang jumlah dan jenisnya secara jelasnyaakan kami ajukan dalam permohonan tersendiri dan kami susulkankemudian;Berdasarkan halhal tersebut diatas mohon kepada yang terhormatMajelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan memutuskan :PRIMAIR1.Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya ;Menyatakan secara Hukum Bahwa Perkawinan antara Penggugat danTergugat