Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 03-07-2024
Putusan PN JEPARA Nomor 110/Pdt.P/2020/PN Jpa
Tanggal 24 Agustus 2020 — Pemohon:
Marjoemi
70
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;------------------------------------------------------
    2. Memberikan izin kepada Pemohon, untuk merubah nama Pemohon yang tertulis dalam Akta Kelahiran Pemohon, dari MARYUNI, dirubah menjadi MARJOEMI;-------------------------------------------------------
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan
    Pemohon:
    Marjoemi