Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-08-2015 — Upload : 24-03-2016
Putusan PN SRAGEN Nomor 97 /Pid.B/2025/PN Sgn
Tanggal 25 Agustus 2015 — NANDA IRFAN WIBAWA Bin JAMIL MARKOSID
308
  • Menyatakan Terdakwa NANDA IRFAN WIBAWA Bin JAMIL MARKOSID tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NANDA IRFAN WIBAWA Bin JAMIL MARKOSID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (limabelas hari); 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    NANDA IRFAN WIBAWA Bin JAMIL MARKOSID
    PUTUSANNomor 97 /Pid.B/2025/PN SgnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sragen yang mengadili perkara pidana dengan acara biasadalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : NANDA IRFAN WIBAWA Bin JAMIL MARKOSID Tempat lahir > SPAQEN .. 0 22 nnn nnn nnnnn nn nnnnn cnn nnnnennennmnnnnesUmur/ Tgl.
    , merasa bersalah,menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta sudah adasurat pernyataan perdamaian dari kedua belah pihak ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya dan atas haltersebut Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut ;Bahwa Terdakwa NANDA IRFAN WIBAWA Bin JAMIL MARKOSID
    ituTerdakwa datang mengambil ember plastic kemudian dipukulkan kepada saksikorban kena bagian kepada hingga berdarah lalu saksi korban minta tolongkemudian datang tetangga melerai selanjutnya saksi korban berobat ke rumahsakit Asalam Gemolong dan bias melakukan aktivitas dan melaporkan kejadiantersebut ke Polsek Gemolong dan tidak lama kemudian Terdakwa ditangkap olehPetugas Polsek Gemolong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa NANDA IRFAN WIBAWA BinJAMIL MARKOSID
    Saksi JAMIL MARKOSID Bin FAQIHUDIN , dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga karenaTerdakwa anak kandung saksi ;e Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekira jam 07.30 Wib diKampung Candi Rt.08/04 , Kelurahan Gemolong, Kecamatan Gemolong,Kabupaten Sragen;e Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekira jam 07.30 Wib Terdakwayang merupakan anak kandung saksi telah melakukan memukulan kepadasaksi korban TATIK SURYATI
    Melakukan penganiayaan ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut : .Ad.1 Barangsiapa :Menimbang, bahwa yang dimaksud barangsiapa adalah siapa saja orangyang melakukan perbuatan tindak pidana yang dapat dipertanggung jawabkanmenurut hukum, dalam perkara ini adalah Terdakwa NANDA IRFAN WIBAWABin JAMIL MARKOSID yang identitasnya lengkap sebagaimana surat dakwaanPenuntut Umum dan dibenarkan oleh Terdakwa serta tidak ada pihak manapunyang menyanggah
Register : 04-08-2015 — Putus : 25-08-2015 — Upload : 04-06-2018
Putusan PN SRAGEN Nomor 97/Pid.B/2015/PN Sgn
Tanggal 25 Agustus 2015 — Jaksa Penuntut:
SUSILOWATI HERNADININGSIH, SH
Terdakwa:
NANDA IRFAN WIBAWA Bin JAMIL MARKOSID
348
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa NANDA IRFAN WIBAWA Bin JAMIL MARKOSID tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NANDA IRFAN WIBAWA Bin JAMIL MARKOSID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (limabelas hari);
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
    Jaksa Penuntut:
    SUSILOWATI HERNADININGSIH, SH
    Terdakwa:
    NANDA IRFAN WIBAWA Bin JAMIL MARKOSID