Ditemukan 3 data
15 — 8
M E N G A D I L I
Dalam Konvensi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon (Yusup Wayan Karno alias I Wayan Carma, S.Sos bin I Nyoman Cemang ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Marmiyatun Aryuni binti Karto Miharjo) di hadapan sidang Pengadilan Agama Denpasar;
Dalam Rekonvensi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat
Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak bernama Putu Rizky Wahyu Saputra, laki-laki, lahir di Denpasar, tanggal 01 Agustus 2007, berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi (Marmiyatun Aryuni binti Karto Miharjo) ibu kandung sampai anak tersebut mumayyiz;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, yaitu:
- Nafkah iddah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Mutah berupa uang sebesar Rp15.000.000,00
BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
Terdakwa:
1.ARIMATEA YUDA PRATAMA Als KOCROT Bin NGADIMAN
2.PANDHU SATRIA Als GENDUS Bin SUGIMIN
13 — 4
Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 No.Pol : AB 6330 XQ, warna merah dengan No.Ka : MH1JFB117DK737089, No.Sin :JFB1E1691741, atas nama Marmiyatun d/.a Sembuh Wetan Rt 03/25, Sidokarto, Godean, Sleman, beserta Kunci Sepeda Motor;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Vario 125 No.Pol: AB 6330 XQ, warna merah dengan No.Ka: MH1JFB117DK737089, No.Sin :JFB1E1691741, atas nama Marmiyatun
d/.a Sembuh Wetan Rt 03/25, Sidokarto, Godean, Sleman;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A04, warna hitam, No.Imei: 358320686264458, beserta casing karet berwarna putih;
- 1 (satu) buah Handphone realme 3, warna biru hitam, No.Imei: 869566040055634;
Dikembalikan kepada saksi Marmiyatun;
Dikembalikan kepada sdr Cristan Doni Okta Vian Bahari;
Dikembalikan kepada sdr Andrian Setiawan;
HENGKI NELDO,SH
Terdakwa:
Khairul Rahman pgl Rahman bin Jamili alm
90 — 0
Pol BM 4638 FX beserta kunci kontak
Dikembalikan kepada pemilik yang sah Marmiyatun
6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);