Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-07-2014 — Upload : 21-07-2014
Putusan PT BANTEN Nomor 67/PID/2014/PT.BTN
Tanggal 10 Juli 2014 — Alias ENDEN Alias MARMOK Bin AGUS SUTARNA
2311
  • Alias ENDEN Alias MARMOK Bin AGUS SUTARNA
    AliasENDEN Alias MARMOK Bin AGUS SUTARNA;2. TempatLahir : Pandeglang;3. Umur / Tanggal lahir : 25 tahun / 17 Februari 1989;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Kampung Ciekek Babakan Karaton,RT. 02/ RW. 06, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari,Kabupaten Pandeglang;7. Agama : Islam;8.
    AliasENDEN Alias MARMOK Bin AGUS SUTARNA oleh karena itu denganpidana penjara selama : 4 (empat) TAHUN dan pidana denda sebesar :Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama 1 (satu) bulan;Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:e 1 (satu) plastic bening yang didalamnya berisikan
Putus : 06-05-2014 — Upload : 16-07-2014
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 51/PID.SUS/2014/PN.PDL
Tanggal 6 Mei 2014 — ANDRI SEPTIADI, S.SOS. alias ENDEN alias MARMOK bin AGUS SUTARNA
484
  • Alias ENDEN Alias MARMOK Bin AGUS SUTARNA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa Hak Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman; -------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDRI SEPTIADI, S. Sos.
    Alias ENDEN Alias MARMOK Bin AGUS SUTARNA oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) TAHUN dan pidana denda sebesar: Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; -----------------------------------------------------3.
    ANDRI SEPTIADI, S.SOS. alias ENDEN alias MARMOK bin AGUS SUTARNA
Putus : 11-11-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1661 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 11 Nopember 2014 — ANDRI SEPTIADI, S.Sos. alias ENDEN alias MARMOK bin AGUS SUTARNA
158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ANDRI SEPTIADI, S.Sos. alias ENDEN alias MARMOK bin AGUS SUTARNA
    PUTUSANNo. 1661 K/Pid.Sus/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : ANDRI SEPTIADI, S.Sos. alias ENDENalias MARMOK bin AGUS SUTARNA;Tempat lahir : Pandeglang;Umur / tanggal lahir : 23 tahun /17 Februari 1989;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Ciekek Babakan Karaton RT.02RW.06, Kelurahan Karaton, KecamatanMajasari, Kabupaten
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDRI SEPTIADI, S.Sos. aliasENDEN alias MARMOK bin AGUS SUTARNA oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapatdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    denganalasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan caramenurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formaldapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh para PemohonKasasi: Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:Alasanalasan Jaksa/Penuntut Umum:Bahwa kami sependapat dengan Majelis Hakim khususnya mengenaiputusan Pidana No. 67/Pid/B/2014/PT.BIN, tanggal 10 Juli 2014 atas namaTerdakwa ANDRI SEPTIADI, S.Sos. alias KENDEN alias MARMOK
    No. 1661 K/Pid.Sus/2014Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa:ANDRI SEPTIADI, S.Sos. alias ENDEN alias MARMOK bin AGUS SUTARNAtersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 67/Pid/2014/PT.BIN, tanggal 10 Juli 2014 yang menguatkan Putusan Pengadilan NegeriPandeglang No. 51/Pid.Sus/2014/PN.PDG, tanggal 6 Mei 2014;MENGADILI SENDIRI1.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDRI SEPTIADI, S.Sos. aliasENDEN alias MARMOK bin AGUS SUTARNA dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan inimempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4.