Ditemukan 1 data
59 — 5
- Menyatakan anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang bernama Pierre Sahat Marmulia ditetapkan dalam pengasuhan Penggugat sebagai ibu kandungnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp 2.001.000,00 (dua juta satu ribu Rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.