Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2015 — Putus : 04-06-2015 — Upload : 30-08-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 889/Pid.B/2015/PN Mdn
Tanggal 4 Juni 2015 — - GABRIEL SIHOL MAROPPU TAMBUNAN
7513
  • - GABRIEL SIHOL MAROPPU TAMBUNAN
    Nomor 889/Pid.B/2015/PN.Mdn tanggal 09 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 889/Pid.B/2015/PN.Mdn tanggal 15April 2015 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1Menyatakan terdakwa GABRIEL SIHOL MAROPPU
    Gabriel Sihol Maroppu TambunanDikembalikan kepada terdakwa ;4 Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.
    ,(seribu rupiah) ;Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakanmohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanjitidak akan mengulanginya lagiMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMAIRBahwa terdakwa GABRIEL SIHOL MAROPPU TAMBUNAN pada hariSabtu tanggal 09 Februari 2015 sekira pukul 13.30 Wib, atau setidaktidaknya padasuatu waktu di bulan Februari dalam tahun 2015 bertempat
    Lilimenerangkan bahwa korban JULYANA HENDRAWATI meninggal dunia padatanggal 21 Februari 2015 sekira pukul 11.45 Wib.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.SUBSIDAIRBahwa terdakwa GABRIEL SIHOL MAROPPU TAMBUNAN pada hariSabtu tanggal 09 Februari 2015 sekira pukul 13.30 Wib, atau setidaktidaknya padasuatu waktu di bulan Februari dalam tahun 2015 bertempat JI.
    GabrielSihol Maroppu Tambunan, dikembalikan kepada terdakwa Gabriel SiholMaroppu Tambunan ;6 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000, (seribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Medan, pada hari KAMIS tanggal 04 JUNI 2015 oleh JOHNY JH.SIMANJUNTAK, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, H.