Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-10-2022 — Upload : 05-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3315 K/Pdt/2022
Tanggal 20 Oktober 2022 — CHRYSANT MARRIETHA vs PT MGM (MAHAKA GEMILANG MANDIRI), dkk
550 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CHRYSANT MARRIETHA vs PT MGM (MAHAKA GEMILANG MANDIRI), dkk
Putus : 27-03-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 151 PK/Pdt/2024
Tanggal 27 Maret 2024 — CHRYSANT MARRIETHA vs PT MGM (MAHAKA GEMILANG MANDIRI), dk
540 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CHRYSANT MARRIETHA vs PT MGM (MAHAKA GEMILANG MANDIRI), dk
Register : 27-07-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 388/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 10 September 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8455
  • PUTUSANNOMOR 388/PDT/2021/PT.BDG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata pada tingkat banding telah menjatunkan putusan sebagai berikut dalamperkara antara:CHRYSANT MARRIETHA, NIK 3273115907780002, Tempat Tgl/Lahir Jakarta, 19071978, Umur 42 Tahun, Jenis KelaminPerempuan, Warga Negara Indonesia, PekerjaanWiraswasta, Status Perkawinan, Kawin, Alamat Jl.Batununggal Mulia V No.22, RT.003, RW. 005,Kel.Megger, Kec.Bandung
    CHRYSANT MARRIETHA, dan suami AGUS DEKY MARLAN UntukSelanjutnya disebut sebagai pihak pertama atau yang berhutang (Debitur)e Lucky Purnama, SE dan juga direksi untuk dan atas nama PT.MAHAKAGEMILANG MANDIRI. Selaku Pihak kedua Untuk selanjutnyadisebut pemberi hutang atau (kreditur)2. PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELIe Bahwa pada hari kamis, tanggal 14 November 2019 telah terjadi PerjanjianPengikatan Jual Beli dihadapan Notaris Hajjaah MERRY NURMARIYAHSarjana Hukum Notaris di Kota Bandung.e Ny.
    CHRYSANT MARRIETHA, dan telah mendapatkan persetujuan darisuaminya AGUS DEKY MARLAN untuk selanjutnya disebut sebagai PihakPertama.e LUCKY PURNAMA, SE selaku Branch Manager Perseroan terbatas PT.MAHAKA GEMILANG MANDIRI untuk selanjutnya disebut sebagai PihakKedua.3. Kronologis1.
    * atas nama Chryssant Marrietha tidak adadipersengketakan dalam perkara a quo, maka petitum poin 2 tersebutharuslah ditolak:menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya.
    atas nama Chryssant Marrietha tidak adadipersengketakan dalam perkara a quo, maka petitum poin 2 tersebutharuslah ditolakmenimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya.