Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2022 — Putus : 05-10-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 194/Pid.Sus/2022/PN Pbm
Tanggal 5 Oktober 2022 —
Terdakwa:
MARRIUS Bin RUSLI
350
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Marrius bin Rusli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I (satu) bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00


    Terdakwa:
    MARRIUS Bin RUSLI