Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2022 — Putus : 07-12-2022 — Upload : 07-12-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 395/Pdt.P/2022/PN Mtr
Tanggal 7 Desember 2022 — Pemohon:
1.Nyoman Astawa
2.Ni Ketut Rahayu Trisna Ningsih
5112
  • MENETAPKAN

    1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan mengijikan perubahan nama anak kedua Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5271-LT-05042016-0034 yang semula tertulis bernama I Kadek Marscello Prema Nanda diubah menjadi Kadek Chio Prema Wirawan;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Para Pemohon kepada Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil
    Kota Mataram yang semula tertulis bernama I Kadek Marscello Prema Nanda diubah menjadi Kadek Chio Prema Wirawan;
  • Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Para Pemohon yang diperhitungkan sebesar Rp145.000,00 (Seratus empat puluh limaa ribu rupiah)