Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SEPTIAN MARSELLENO Bin JAJANG KOSWARA
41 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Septian Marselleno Bin Jajang Koswara telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Pertama dari Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Septian Marselleno Bin Jajang Koswara oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, serta
,MH
Terdakwa:
SEPTIAN MARSELLENO Bin JAJANG KOSWARA