Ditemukan 3 data
41 — 7
Korak pada hari Minggu tanggal23 April 2017 sekira pukul 13.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan April 2017, bertempat di Jalan Melanton Siregar Kel.Marihat Jaya Kec.SiantarMarimbun Kota Pematang Siantar atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar,Melakukan menganiaya terhadap Marsensus Silaban (saksi korban), yang dilakukandengan cara :Pada hari Minggu tanggal 23 April 2017 sekira pukul 12.30 Wib saksi korbanMarsensus
MARSENSUS SILABAN, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :Bahwa, pada hari Minggu, tanggal 23 April 2017 sekitar pukul 13.00 Wib di JalanMelanthon Siregar Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun KotaPematangsiantar, saksi mengalami pemukulan yang dilakukan terdakwa, dimanasaksi dipukul sampai berdarah;Bahwa, saksi tidak ingat terdakwa pakai tangan apa memukul terdakwa;Bahwa, saksi dipukul terdakwa sebanyak dua kali, dimana cara terdakwamemukul saksi yaitu terdakwa meninju
Heri Santoso,SH
Terdakwa:
Riswan Saut Parulian Parhusip Als Riswan Nainggolan
52 — 4
pukul 16.00 Wibatau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2021, bertempatdi Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat KotaPematang Siantar atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar yangberwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan terhadapMarsensus Silaban (Saksi korban), yang dilakukan dengan cara :Pada hari Jumat tanggal 12 Feberuari 2021 sekira pukul 16.00 Wib,saksi korban Marsensus
Heri Santoso,SH
Terdakwa:
1.Dedy Marwan Als Iwan
2.Rifi Hamdani Als Rifi
97 — 10
dikembalikan kepada saksi Marsensus Silaban AlsSilaban
- Membebankan kepadaPara Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000.- (dua ribu rupiah);