Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-11-2022 — Putus : 28-12-2022 — Upload : 16-01-2023
Putusan PN RUTENG Nomor 103/Pid.B/2022/PN Rtg
Tanggal 28 Desember 2022 — Terdakwa: 1.MAKSIMUS VIKI HAYON alias VIKI 2.ROBERTUS LAGUNG alias ALDI 3.TADEUS LAPIT alias TEDI 4.MAXIMILIANUS KABUT alias MEX 5.MARSENTUS REHANG alias MANSEN
1129
  • Menyatakan Para Terdakwa (Terdakwa I Maksimus Viki Hayon Alias Viki, Terdakwa II Robertus Lagung Alias Aldi, Terdakwa III Tadeus Lapit Alias Tedi, Terdakwa IV Maximilianus Kabut Alias Mex, dan Terdakwa V Marsentus Rehang Alias Mansen) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;2.
    Terdakwa:1.MAKSIMUS VIKI HAYON alias VIKI2.ROBERTUS LAGUNG alias ALDI3.TADEUS LAPIT alias TEDI4.MAXIMILIANUS KABUT alias MEX5.MARSENTUS REHANG alias MANSEN
Register : 31-03-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN LARANTUKA Nomor 21/Pid.B/2021/PN Lrt
Tanggal 17 Juni 2021 — Penuntut Umum:
Taufik Tadjudin, SH
Terdakwa:
1.Kasianus Kekan alias Sian
2.Michael Aryanto alias Aryanto
8426
  • Marsentus dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di persidangan ini sehubungandengan masalah Saksi Korban yang kehilangan 1 (satu) batang gadingdan 2 (dua) unit laptop yang diambil oleh orang lain tanpasepengatahuan dan izin dari Saksi Korban;Bahwa Awalnya Saksi tidak tahu siapa yang mengambil gadingtersebut, namun setelah di Polres baru Saksi tahu bahwa yangmengambil gading tersebut adalah Terdakwa Kasianus Kekan aliasSidan dan Terdakwa II Michael
    Terdakwa II Michael Aryanto alias Aryanto berjanjiuntuk tidak akan mengulangi perbuatan tersebut; Bahwa Terdakwa II Michael Aryanto alias Aryanto mempunyai seorangisteri dan 3 (tiga) orang anak, yang mana anak yang paling kecil baruberusia 1 (Satu) minggu;Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yangmeringankan (a de charge);Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan alatbukti surat berupa: Kwitansi pembayaran pembelian 1 (Satu) batang gading antara YulianusDede dengan Bapa Marsentus
    tersebut dijual baru Terdakwa II Michael Aryanto alias Aryantomendapat jatah pembagian uang hasil penjualan sehingga Terdakwa II MichaelAryanto alias Aryanto langsung turun, sedangkan lIpo bersama Terdakwa Kasianus Kekan alias Sian dan Tison melanjutkan perjalanan ke Maumere;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi dan ParaTerdakwa serta bukti Surat terungkap fakta di persidangan bahwa pada hariRabu tanggal 13 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WITA, 1 (Satu) batang gadingdijual kepada Saksi Marsentus
    unit laptoptersebut ke dalam Terdakwa Kasianus Kekan alias Sian, Terdakwa II MichaelAryanto alias Aryanto, lpo (DPO) dan Tison (DPO);Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa Kasianus Kekan alias Sian,Terdakwa II Michael Aryanto alias Aryanto, lpo (DPO) dan Tison (DPO), telahmemindahkan penguasaan 1 (satu) batang gading dan 2 (dua) unit laptop kedalam penguasaan mereka untuk kemudian berdasarkan fakta yng terungkap didalam persidangan terhadap 1 (satu) batang gading tersebut telah dijualkepada Saksi Marsentus
Register : 31-03-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN LARANTUKA Nomor 22/Pid.B/2021/PN Lrt
Tanggal 17 Juni 2021 — Penuntut Umum:
DENI MUSTHOFA HELMI, S.H.,M.H
Terdakwa:
Yosefina Yulianti alias Yanti
8426
  • Marsentus dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa Saksi di hadapkan di persidangan sehubungan dengan masalahpencurian gading; Bahwa awalnya Saksi tidak tahu, Saksi tahu di Polres yang mencurigading tersebut adalah Sian dan temannya; Bahwa awalnya Saksi tidak tahu, Saksi tahu setelah di Polisi yaitupemilik gading tersebut adalah orang RiangkoliLarantuka, namun Saksitidak tahu namanya; Bahwa Saksi tidak tahu kapan Sian dan temannya mencuri gadingtersebut, sedangkan tempatnya
    KasianusKekan alias Sian dan lpo untuk mencuri gading tersebut; Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 Saksi KasianusKekan alias Sian dan Tison datang ke rumah Saksi Dede untuk menjualgading hasil curian tersebut; Bahwa benar awalnya Gading tersebut akan dijual kepada Saksi Nong,namun Saksi Nong tidak membelinya dikarenakan ukuran gading tersebutterlalu kecil; Bahwa benar selanjutnya Saksi Nong dan Saksi Dede menemui SaksiMarsentus untuk menjual gading tersebut; Bahwa benar Saksi Marsentus
    mau membeli gading yang ditawarkanSaksi Nong dan Saksi Dede asalkan ada surat keterangan kepimilikan atasgading tersebut; Bahwa benar selanjutnya Saksi Dede menemui Saksi Kasianus Kekanalias Sian dan Tison dirumah Saksi Dede dan kemudian Saksi Dedemenyampaikan bahwa Saksi Marsentus mau membeli gading tersebutasalkan ada surat keterangan kepemilikan gading tersebut; Bahwa benar selanjutnya Saksi Kasianus Kekan alias Sian memintatolong Saksi Dede untuk membuatkan surat keterangan kepemilikan gadingtersebut