Ditemukan 3 data
JODHI KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
JUMARDI Als MARDI Als MARSER Bin KHAIDIR
9 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa M Jumardi alias Mardi alias Marser bin Khaidir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat yang tanpa hak membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu
Penuntut Umum:
JODHI KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
JUMARDI Als MARDI Als MARSER Bin KHAIDIR
15 — 6
Dalam pandanganIslam orangorang tersebut melakukan perbuatan boros (mubazir) dan perbuatantersebut adalah akhlak yang tercela dan dipersamakan dengan saudarasaudaranyasyaitan, Allah SWT berfirman dalam AlQur'an surah AlKahfi : 27 yang berbunyi :@ 3MO 5 oka x OK OF e7O OSE ON WMG Se O2RCQ2keoO BB SPxevyQDOODO4 WH POQNOOODKEROD3 8009 BEA OQMOREHOONM 1O*D1uOO marsER DSHArtinya : Sesungguhnya pemborospemboros itu adalah saudarasaudara syaitandan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya;Menimbang
NANDA DESVITA
Terdakwa:
MASRI Als IMAS Bin M. NASIR
15 — 13
pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan netto seberat 0,40 gram (nol koma empat gram);
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Jumardi alias Mardi alias Marser