Ditemukan 1 data
12 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I yang Bernama ( Marsesen Aguston bin Noheriadi) dan Pemohon IIyang bernama (Anggun Dwi binti Aldi alias Aldi saputra) untuk melaksanakan pernikahan;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 415. 000,- ( empat ratus lima belas ribu rupiah);