Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2018 — Putus : 09-07-2018 — Upload : 12-08-2018
Putusan PN PEKANBARU Nomor 365/Pid.B/2018/PN Pbr
Tanggal 9 Juli 2018 — ,MH
Terdakwa:
VALEN MARSUSEN SITOMPUL ALS VALEN
236
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Valen Marsusen
    ,MH
    Terdakwa:
    VALEN MARSUSEN SITOMPUL ALS VALEN
    Nama lengkap : Valen Marsusen Sitompul als Valen2. Tempat lahir : Pekanbaru Propinsi Riau3. Umur/Tanggal lahir : 23/3 Mei 19954. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : JI. Dahlia No. 16 Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru7. Agama : Kristen8. Pekerjaan : Tidak adaTerdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN oleh:1. Penyidik sejak tanggal 25 Februari 2018 sampai dengan tanggal 16 Maret2018;2.
    Menyatakan Terdakwa VALEN MARSUSEN SITOMPUL Als VALENterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukanHalaman 1 dari 13 Putusan Nomor 365/Pid.B/2018/PN PbrTindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Dakwaan Tunggal : Pasal 365 ayat (2) ke2 KUHP.2.
    Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah)Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknyatetap pada Tuntutan dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN: Bahwa terdakwa Valen Marsusen Sitompul Als Valen bersamasamaAbdi Yohanes
    melawan hukum yang didahului, disertaiatau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadaporang, untuk mempersiapkan atau mempermudah, atau dalam haltertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri ataupeserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dilakukandua orang atau lebih"Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa, dengan cara sebagai berikut :Halaman 2 dari 13 Putusan Nomor 365/Pid.B/2018/PN PbrBahwa pada hari Sabtu 24 Pebruari 2018 sekira pk. 15.00 wib, terdakwaValen Marsusen
    Menyatakan Terdakwa Valen Marsusen Sitompulals Valen tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahHalaman 12 dari 13 Putusan Nomor 365/Pid.B/2018/PN Pbrmelakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaanmemberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 23-04-2015 — Putus : 08-06-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 84/Pid.B/2015/PN.Pbm
Tanggal 8 Juni 2015 — ADI ARDIANSYAH BIN AMIR RUSIK
2916
  • sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480ke1 KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwamenyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi ;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaan atas diri paraterdakwa, Penuntut Umum telah menghadirkan beberapa orang saksi untuk diperiksadan didengar keterangannya masing masing di bawah sumpah/janji menurut agamadan kepercayaannya masingmasing di persidangan, yang pada pokoknya:1 Saksi EDI SUHARTONO Bin MARSUSEN
    Unsur Mengambil sesuatu barang atau sebagian kepunyaan orang lain ;Menimbang, bahwa tentang unsur kedua mengambil sesuatu barang,pengertian mengambil adalah memindahkan suatu barang dari satu tempat ke tempat28lain dengan maksud untuk dimiliki, sedangkan pengertian barang adalah suatu bendaberwujud maupun tidak berwujud yang mempunyai nilai ekonomis ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yaitu saksi EDISUHARTONO Bin MARSUSEN EFFENDI, saksi MASTIRTO BIN RAMBAT , saksiPARDONO Bin MAT HUSAN