Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-12-2015 — Upload : 18-12-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1636 / Pid.B / 2015 /PN. Plg
Tanggal 8 Desember 2015 — FERDI ROMADON Alias MADON Bin MARSIDIT AR
272
  • Menyatakan Terdakwa FERDI ROMADON Alias MADON Bin MARSIDIT AR tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5.
    SUYADI Bin MARSIDIT- 1 (Satu) kantong asoy hitam dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,-00 (Dua ribu rupiah ) ;
    FERDI ROMADON Alias MADON Bin MARSIDIT AR
    Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa FERDI ROMADON aliasMADON BIN MARSIDIT AR , dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan dikurangi sepenuhunya selma aterdakwa dalam tahanansementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;.3. Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) kipas angin merk Cosmos warna Abuabu dikembalikankepada pemilik yaitu saksi M. SUYADI Bin MARSIDIT.e 1 (satu) kantong asoy hitam dirampas untuk dimusnahkan.4.
    bersalah danberjanji tidak akan mengulangi lagi.Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : menyatakan tetap denganTuntunan pidananya.Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut : terdakwa tetap denganpembelaannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa FERDI ROMADON alias MADON Bin MARSIDIT
    Barang siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah siapa saja yangdiajukan kepersidangan, dalam perkara ini diajukan kepersidangan adalahterdakwa Ferdi Romadon als Madon Bin Marsidit AR, setelah di periksaterdakwa mengakui identitasnya, juga mengaku dalam keadaan sehat jasmanidan Rohani, sehingga tidak terdapat alasan yang dapat melepaskan terdakwadari tuntutan hukuman, maka oleh karena itu unsur barang siapa sudah terbukti;Ad.2.
    SUYADIBin MARSIDIT, 1 (Satu) kantong asoy hitam dirampas untuk dimusnahkanMenimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwamaka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa ;Keadaan yang memberatkan :e Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakatKeadaan yang meringankan : Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perobuatannyae Terdakwa belum pernah dihukum.Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslahdibebani pula
Register : 23-10-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 06-12-2018
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1808/Pid.B/2018/PN Plg
Tanggal 5 Desember 2018 — Penuntut Umum:
OGANA TARIKA, SH
Terdakwa:
MADU BIN MARSIDIT, AR.
236
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MADU BIN MARSIDIT, AR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan;
    2. Menghukum Terdakwa MADU BIN MARSIDIT, AR, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    Penuntut Umum:
    OGANA TARIKA, SH
    Terdakwa:
    MADU BIN MARSIDIT, AR.
    Nama lengkap : Madu Bin Marsidit, Ar;. Tempat lahir : Palembang;. Umur/Tanggal lahir : 18/12 Januari 2000;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Jalan Ki Gede Ing Suro Lr. Serengam Kel. 32 IlirKec. llir Barat Il Kota Palembang;Agama : Islam;Pekerjaan : Tidak ada;rdakwa Madu Bin Marsidit, Ar. ditahan dalam tahanan RUTAN oleh:Penyidik sejak tanggal 18 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 6September 2018;.
    Menyatakan terdakwa MADU BIN MARSIDIT, AR telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENCURIANDENGAN KEKERASAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalammelanggar Pasal 365 Ayat (1), (2) kKe2 KUHP;Halaman 1 dari 16 Putusan Nomor 1808/Pid.B/2018/PN Plg2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MADU BIN MARSIDIT, ARdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetapditahan;3.
    pokoknyamenyatakan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan menguangi lagidan mohon hukuman yang seringanringannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa MADU BIN MARSIDIT
    Dengan demikian barang itu harus ditafsirkan sebagaisesuatu yang mempunyai nilai didalam kehidupan ekonomi seseorang;Menimbang, bahwa berdasarkan = faktafakta yang terungkapdipersidangan yaitu. keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwamenerangkan bahwa ia terdakwa MADU BIN MARSIDIT, AR bersamasamasaksi EDO SEFRIADI, saksi M.
    Menyatakan Terdakwa MADU BIN MARSIDIT, AR, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian denganKekerasan*;2. Menghukum Terdakwa MADU BIN MARSIDIT, AR, oleh karena itudengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 15-04-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 502/Pid.B/2021/PN Plg
Tanggal 20 Mei 2021 — Penuntut Umum:
URSULA DEWI, SH, MH
Terdakwa:
MADON BIN MARSIDIT AR.
184
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MADON Bin MARSIDIT AR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MADON Bin MARSIDIT AR tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    URSULA DEWI, SH, MH
    Terdakwa:
    MADON BIN MARSIDIT AR.