Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2024 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Llg
Tanggal 30 Januari 2024 — Terdakwa
3827
  • MENGADILI
    1. Menyatakan Anak Pelaku Teguh Marstila Bin Gontaridi Pajudin, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan. sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Anak pelaku, oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.