Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2017 — Putus : 16-03-2017 — Upload : 02-08-2017
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 24/Pid.B/2017/PNTbh
Tanggal 16 Maret 2017 — - ANDRI LAN MARSUTY Alias ANDRE Bin HAMLAN
194
  • Menyatakan Terdakwa ANDRI LAN MARSUTY Alias ANDRE Bin HAMLAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pencurian ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDRI LAN MARSUTY Alias ANDRE Bin HAMLAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;4.
    - ANDRI LAN MARSUTY Alias ANDRE Bin HAMLAN
    PUTUSANNomor : 24/Pid.B/2017/PNTbhDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tembilahan yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ANDRILAN MARSUTY ALIAS ANDRE BIN HAMLAN.Tempat Lahir : Tembilahan.Umur atau tanggal lahir : 22 Tahun / 05 Mei 1994.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung
    Bahwa terdakwa ANDRI LAN MARSUTY Als ANDRE Bin HAMLAN mengambil 1 (satu)unit Handphone Merk VIVO V5 Type VIVO 1601 warna Crown Gold dan 1 (satu) unitHandphone Merk Lenovo Type S890 warna Hitam tanpa izin saksi ABD.RAHMAN AlsRAHMAN Bin PAWARE Akibat perbuatan terdakwa ANDRI LAN MARSUTY Als ANDRE Bin HAMLAN tersebutmaka saksi ABD.RAHMAN Als RAHMAN Bin PAWARE mengalami kerugian lebih kurangsebesar Rp.4.800.000, (empat juta delapan ratus ribu rupiah ) atau setidaktidaknyalebih dari Rp.2.500.000, (dua
    Menyatakan Terdakwa ANDRI LAN MARSUTY Alias ANDRE Bin HAMLAN bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian, sebagaimana diatur dan diancam dalamPasal 362 KUHP dalam dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDRI LAN MARSUTY Alias ANDRE BinHAMLAN dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
    Demikian juga saksisaksi membenarkan bahwa yangdihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah ANDRI LAN MARSUTY AliasANDRE Bin HAMLAN;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut MajelisHakim berpendapat unsur barangsiapa telah terpenuhi;Ad. 2.
    Menyatakan Terdakwa ANDRI LAN MARSUTY Alias ANDRE Bin HAMLAN, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pencurian ;3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDRI LAN MARSUTY Alias ANDRE BinHAMLAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;6.