Ditemukan 1 data
10 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi dispensasi kawin kepada Para Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama Rika Marsyika binti Ikrom dengan seorang laki-laki yang bernama Gufron bin Asan;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);